SuarIndonesia – Tersangka penganiayaan, Jaliansyah alias Jali (47), diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Mahligai Banjarmasin Timur, pada Senin (6/5/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WITA
Tersangka diketahui warga Jalan Prona I Kampung Limau RT 29 RW 01Banjarmasin Selatan, dan anggota menyita barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) satu buah sepeda motor Honda Scoopy.
Dimana tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Safrudin (41), warga Jalan Gerilya RT 27 RW 02 Banjarmasin Selatan, mengakibatkan luka pada bagian perut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 351 KUHP.
Peristiwa katanya terjadi pada Jum’at (26/4/2024), sekitar pukul 13.30 WITA, pada saat itu menurut saksi Taufik (22), warga Jalan Mantuil Banjarmasin Selatan, sedang beriringan dengan korban yang menggunakan motor sendirian sehabis pulang kerja.
Ketika di Tempat Kejadian Peekara (TKP), korban ditabrak dari belakang oleh tersangka hingga korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian korban dan tersangka beradu mulut.
Setelah sempat adu mulut tersangka langsung mencabutkan sajam dan langsung menusuk kebagian perut sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















