MK TOLAK Sengketa Pilkada Barito Utara, Shalahuddin-Felix Menang

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 01:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).(ANTARA FOTO/Fauzan)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).(ANTARA FOTO/Fauzan)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang Kabupaten Barito Utara 2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat mengetuk palu putusan perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Rabu (17/9/2025).

Dengan putusan tersebut, paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan, resmi menjadi pemenang dan akan memimpin Kabupaten Barito Utara.

Dalam amar pertimbangannya, hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan bahwa MK tidak menemukan kejadian khusus yang dituduh bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pilkada ulang Barito Utara selama persidangan berlangsung.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai, tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota,” Daniel.

Daniel menuturkan bahwa syarat pemohon untuk memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini adalah selisih suara paling banyak 2 persen.

Hal ini dihitung dari total suara sah 77.389 suara. Artinya pemohon harus memiliki selisih suara dari pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 1 dengan selisih 1.548 suara.

“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 36.989 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 40.400 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 40.400 suara-36989 suara= 3.411 suara (4,42 persen) atau lebih dari 1.548 suara,” katanya.

Baca Juga :   LEGITIMASI MUSDA KNPI Kalsel 2025 Dipertanyakan Sejumlah OKP

Berdasarkan segala pertimbangan dan bukti yang dipaparkan oleh pihak pemohon dan termohon, MK mengabulkan eksepsi pihak termohon atau KPUD Kabupaten Barito Utara dan pihak terkait paslon nomor urut 1 agar penggugat yakni paslon nomor urut 2 tidak memiliki legal standing.

“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum,” kata Daniel.

Sebelum adanya sengketa Pilkada ulang, MK sempat mendiskualifikasi seluruh paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU).

MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

PSU tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:54

DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04

BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca