
Hukum | Nasional | Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:48
SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional berdasarkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator dengan jumlah korban sebagai indikator…