Menteri ESDM dan PT MCM Menang terhadap Gugatan Walhi Kalsel

- Penulis

Senin, 22 Oktober 2018 - 19:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan dan masyarakat Bumi Antasari harus puas menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (22/10/2018).

Pasalnya sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim, Sutiyo tersebut menyatakan bahwa menolak gugatan Walhi Kalsel atas Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) serta PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang melakukan penambahan di Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan. Bukan hanya itu, Walhi Kalsel harus membayar biaya perkara sebesar Rp21.271.000.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut dimenangkan oleh Menteri ESDM dan PT mantimin Coal mining.

Pihaknya, sangat menyesalkan keputusan majelis hakim PTUN Jakarta tersebut. Apalagi menurutnya, sidang tersebut telah berjalan hampir 8 bulan lamanya.

Lelaki yang biasa dipanggil Cak Kis ini menambahkan ihwal keputusan majelis hakim tersebut sama saja mencederai masyarakat Kalimantan Selatan khususnya masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mayoritas menolak izin Tambang Batubara PT Mantimin Coal Mining tersebut. Tegasnya, keputusan itu juga mencederai hukum yang ada di Indonesia.

Baca Juga :   KPU KALSEL Konsultasikan Surat Suara Pilwali Banjarbaru ke KPU RI

Walau demikian, pihaknya tetap semangat dan terus perjuangan serta berusaha untuk menyelamatkan Hutan Meratus. Tidak sampai di situ, Walhi Kalsel merasa tidak puas dengan keputusan tersebut dan akan melakukan banding di Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

” Kita masih merapatkan, Insya Allah akan ada banding,” pungkasnya.

(BY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca