MENKOMDIGI MEUTYA: Pemerintah Akan Keluarkan Aturan soal Batas Usia Akses Medsos

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 20:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (detikcom/Firda CA)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (detikcom/Firda CA)

SuarIndonesia — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan aturan pemerintah mengenai akses media sosial (medsos) ramah anak. Meutya mengatakan hal ini menjadi atensi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Meutya usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2025). Dia mengatakan pertemuan dengan Prabowo turut membahas mengenai medsos ramah anak.

“Dibahas (dalam pertemuan dengan Prabowo). Ya nanti ya, tapi tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat, nanti kita lihat seperti apa,” kata Meutya.

Meutya mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan DPR terkait wacana pembentukan Undang-Undang (UU) mengenai batas usia akses medsos. Seiring dengan itu, kata dia, Komdigi juga akan mengeluarkan peraturan terkait ini.

“Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu. Sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan,” katanya.

Baca Juga :   MENHUB DUDY: "Kami Jajaki dengan China-Rusia Bangun Rel Trans-Kalimantan"

Meutya menyebut Prabowo atentif terhadap isu ini. Prabowo, sebut dia, telah memberikan instruksi kepadanya agar aturan medsos ramah anak ini dapat segera dilaksanakan.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” ujarnya dilansir dari detikNews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JUTAAN BATANG Rokok Ilegal Masuk Banjarmasin
DIBONGKAR Bea Cukai Banjarmasin Peredaran Barang Ilegal Jalur Penerbangan Internasional
BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:57

JUTAAN BATANG Rokok Ilegal Masuk Banjarmasin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:42

DIBONGKAR Bea Cukai Banjarmasin Peredaran Barang Ilegal Jalur Penerbangan Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:25

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05

KEMERIAHAN DAN MEMBANGGAKAN Lomba FTBI di SDN 1 Sungai Besar Kota Banjarbaru

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:48

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:11

ENAM Pelajar Palangka Raya Paparkan Inovasi Penyaring Air Gambut ke DPD RI

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:04

TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi

Berita Terbaru

Sebanyak 4,2 juta batang rokok ilegal masuk Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan berhasil diamankan Bea Cukai Banjarmasin bersama unsur TNI dan barang bukti diperlihatkan, Selasa (13/10/2026) (SuarIndonesia/DO)

Kalsel

JUTAAN BATANG Rokok Ilegal Masuk Banjarmasin

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:57

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca