MEMOHON Keringanan Hukuman Dua Terdakwa OTT KPK di HSU, JPU Tetap Pada Tuntutan

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 20:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa yang terkena OTT KPK di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Marhaini dan Fachariadi melalui penasihat hukumnya masing masing memohon keringan hukuman.

Itu disampaikan kepada majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Hal ini disampaikan para penasihat hukum terdakwa Supiansyah Darham penasihat hukum terdakwa Marhaini dan Mukhtar Yahya Daud selaku penasihat terdakwa Fachriani dalam nota pembelaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/2/2022).

Atas permohonan tersebut JPU KPK yang dikomandoi Budi Nugrahio secara lisan menyampaikan bahwa mereka tetap pada tuntutannya.

Sementara Supiansyah Darham menilai apa yang disampaikan oleh tuntutan oleh pihak JPU sudah menyentuhkan rasa keadilan dan ia mengharapkan majelis hakim bisa menurunkan dari tuntutan JP.

“Mudahan majelis bisa menurunkan tuntutan tersebut dalam vonis yang akan disampaikan pada sidang mendatang,’’ kata Supiansyah usai sidang kepada awak media.

Sementara Mukhatar Daud selain keringanan ia harapkan agar kliennya setelah vonis bisa dipindahkan ke rumah tahan di Amuntai agar dekat dengan keluarga.

Seperti diketahui JPU dalam tuntutan kepada dua terdakwa dalam perkara OTT di PUPRP HSU yakni Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan terdakwa Farhani selaku Direktur CV Kalpataru, dituntut selamai setahun dan sembilan bulan.

Selain itu keduanya juga di denda dengan angka yang sama yakni Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, ini sesuai dengan dakwaan pertamannya.

Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP,  Maliki dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek.

Baca Juga :   PLN Kerja Tanpa Henti Kembalikan Keadaan Kelistrikan Kalselteng

Tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee sebebar 15 persen dari nilai proyek.

Proyek yang akan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M.

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp 346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp 70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp 170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp 300 juta kepada Abdul Wahid.

Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.971.579.000. Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa

Secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp 526.949.297..terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 676.071.352,terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp 175 juta kepada Abdul Wahid. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca