SuarIndonesia – Media sosial (medsos) lebih diutamakan menjadi sarana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada Pilkada 2020. Pemanfaatan teknologi lebih diutamakan pada masa pandemi covid-19.
Pasangan calon diperkenankan memaksimalkan sosialisasi secara daring (online) melalui media sosial.
KPU Kalsel akan meminta dan mendata akun resmi pasangan calon dan tim pemenangan.
Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, menerangkan tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 27 September mendatang dan berlangsung selama tiga bulan ke depan.
Ia mengatakan, ada batasan orang yang hadir baik itu rapat umum maupun rapat terbatas pada kampanye pasangan calon di masa Pandemi Covid-19.
Ditegaskannya kampanye pasangan calon harus menjalankan serangkaian protokol kesehatan. Ini mengacu pada Undang – Undang Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tentang Pilkada.
“Kampanye rapat umum misalnya itu masih diperbolehkan, cuma peserta maksimal 100 orang.
Nah kemudian kampanye melalui pertemuan terbatas juga masih dibolehkan tetapi jumlah peserta tidak boleh melebihi 50 orang,” jelasnya, Jumat (19/9/2020), di sela sosialisasi KPU di Rattan Inn.
Menurutnya kampanye daring bisa difungsikan masing-masing pasangan calon untuk daerah perkotaan.
Sementara, kampanye dialogis tatap muka secara langsung dapat dilakukan di daerah yang minim jangkauan internet.
“Pada masa pandemi ini pemanfaatan teknologi informatika sangat diharapkan. Hanya saja di beberapa titik di wilayah kita tidak semua terjangkau teknologi informatika.
Oleh karena itu kampanye tatap muka di wilayah-wilayah terbatas teknologi informatika,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















