MASALAH KREDIT di Bank Dikenakan Pasal Tipikor, Hal yang Dipaksakan

- Penulis

Jumat, 7 April 2023 - 12:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Prof.DR Abdulah Halim Barkatullah SH MH berpendapat masalah kredit bermasalah dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan hal yang dipaksakan oleh jaksa penuntut umum,

Karena masalah kredit terdapat unsur perjanjian antara bank dan si penerima kredit.

Pasalnya menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tersebut karena masalah kredit ini tercantum dalam UU perbankan yang merupakan hukum lex spesialis.

Apa bila terjadi permasalah yang arahnya adalah hukum perdata bukan pidana seperti yang diatur oleh perjanjian antara penerima dan pemberi kredit.

Pendapat Halim ini disampaikan pada sidang dengan terdakwa Hainani yang membobol bank unit “plat merah” di Kecamatan Simpur Hulu Sungai Selatan (HSS).

Pada sidang lanjutan di Pengasdilan Tindak Pidana Korulsi Banjarmasin, Kamis (6/4/2023), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha

Terkait dengan permasalahan terdakwa yang membobol bank tersebut dengan menggunakan nama orang lain yang disebut sebagai kredit topengan.

“Merupakan kesalahan pihak bank. Dan bank lah yang bertanggungjawab,” ujarnya.

Dalam UU perbankan tersebut sebetulnya apabila pihak bank menjalin kerja sama dengan lembaga penjamin kredit seperti Askrindo, Jamkrido maupun yang ada di daerah Jamkrida.

Sebetulnya pihak bank tidak akan menderita kerugian.
`

`Dengan adanya lembaga penjamin tersebut saya kira apabila ada masalah krdit yang tidak dibayar maka lembaga penjaminlah yang akan menanggungnya, dan bank tidak akan menderita kerugian,’ ’beber Halim.

Baca Juga :   SOLID di Debat Kedua, Bang Rizal dan Ustaz Rosyadi Sukses Tepis Serangan Paslon Satu

Seperti diketahui terdakwa Hainani, terdapat 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp323.818.016.00.

Menurut JPU, Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri HSS, terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian Rp323.818.016.00.

Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.

Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.

Sedangkan dakwan subsidair di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi
2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan
PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:36

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:20

TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:53

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terbaru

Proses pemindahan napi high risk Lapas Palangka Raya ke Nusakambangan. (Foto: dok Ditjenpas Kalteng)

Hukum

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:58

Lokasi bocah Jio Norahito (11) yang hilang di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: dok SAR Palangka Raya)

Kalteng

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:52


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca