SuarIndonesia – Prof.DR Abdulah Halim Barkatullah SH MH berpendapat masalah kredit bermasalah dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan hal yang dipaksakan oleh jaksa penuntut umum,
Karena masalah kredit terdapat unsur perjanjian antara bank dan si penerima kredit.
Pasalnya menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tersebut karena masalah kredit ini tercantum dalam UU perbankan yang merupakan hukum lex spesialis.
Apa bila terjadi permasalah yang arahnya adalah hukum perdata bukan pidana seperti yang diatur oleh perjanjian antara penerima dan pemberi kredit.
Pendapat Halim ini disampaikan pada sidang dengan terdakwa Hainani yang membobol bank unit “plat merah” di Kecamatan Simpur Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pada sidang lanjutan di Pengasdilan Tindak Pidana Korulsi Banjarmasin, Kamis (6/4/2023), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha
Terkait dengan permasalahan terdakwa yang membobol bank tersebut dengan menggunakan nama orang lain yang disebut sebagai kredit topengan.
“Merupakan kesalahan pihak bank. Dan bank lah yang bertanggungjawab,” ujarnya.
Dalam UU perbankan tersebut sebetulnya apabila pihak bank menjalin kerja sama dengan lembaga penjamin kredit seperti Askrindo, Jamkrido maupun yang ada di daerah Jamkrida.
Sebetulnya pihak bank tidak akan menderita kerugian.
`
`Dengan adanya lembaga penjamin tersebut saya kira apabila ada masalah krdit yang tidak dibayar maka lembaga penjaminlah yang akan menanggungnya, dan bank tidak akan menderita kerugian,’ ’beber Halim.
Seperti diketahui terdakwa Hainani, terdapat 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp323.818.016.00.
Menurut JPU, Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri HSS, terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian Rp323.818.016.00.
Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.
Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair.
Sedangkan dakwan subsidair di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















