SuarIndonesia -Mantan pegawai bank BUMN Cabang Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola) Muhammad Ilmi, dicecar puluhan pertanyaan oleh Hakim dan JPU.
Ini setelah memeriksa lima belas saksi dan tiga ahli, pada sidang perkara dugaan korupsi pada bank BUMN Cabang Marabahan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (7/11/2022).
Terdakwa Muhammad Ilmi, hadir secara virtual dari Rutan Marabahan.
Sidangdipimpin Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng bersama dua Anggota Majelis, Arief Winarno dan Ahmad Gawi.
Terdakwa dicecar, termasuk oleh Tim Jaksa Penuntut Umum salah satunya Adi Rifani.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku bahwa nasabah sejumlah kredit refinancing macet yang diprakarsainya dikenal dari seseorang bernama Radiani Rahman.
Diketahui, empat nasabah debitur dimaksud bernama Fitrianoor, Kurniawan Ramadhan, Samidi dan M Haris Budiman.
Dari empat kredit refinancing itu, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5,9 miliar.
“Saya dikenalkan oleh nasabah lama saya (Radiani Rahman), dibilang ada yang mau mengajukan kredit refinancing,” ujar terdakwa.
Ilmi mengaku Radiani bersama orang kepercayaannya, Nur Ifansyah juga yang mengantarkannya bertemu dengan calon debitur Fitrianoor untuk melakukan pembicaraan tentang pengajuan kredit refinancing.
Namun yang menjadi atensi penuntut umum, sejumlah dokumen persyaratan kredit milik Fitrianoor seperti fotokopi KTP, KK dan akta cerai justru didapatkan Ilmi dari Nur Ifansyah dan bukan dari calon debitur langsung.
Setelahnya, terdakwa baru dipertemukan dengan Fitrianoor di kawasan Komplek Citra Garden, Banjarmasin dan agunan berupa alat berat di kawasan Jalan Trikora, Banjarbaru.
“Ada kepentingan apa kok dokumen persyaratan KTP, KK dan akta cerai Fitrianoor dipegang oleh Nur Ifansyah,” ujar penuntut umum.
Terdakwa terlihat sempat kebingungan saat disodori pertanyaan tersebut.
Ia mengakui, saat itu memang baru pertama kali memprakarsai kredit refinancing dengan agunan alat berat sehingga berkali-kali bertanya kepada seniornya tentang mekanisme pengajuan jenis kredit tersebut.
Pada pengajuan kredit nasabah Fitrianoor, terdakwa bersikukuh sudah melihat sendiri dan memeriksa kesesuaian nomor rangka pads alat berat yang dijadikan agunan dengan faktur penjualan yang disodorkan nasabahnya itu.
Hal ini kontradiktif dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya dalam persidangan.
Saksi dari auditor internal, pihak vendor distributor alat berat menyatakan faktur tersebut palsu.
Begitu pula dengan data-data pribadi para debitur tersebut, dinyatakan oleh saksi dari Disdukcapil Kota Banjarmasin bahwa data tersebut tidak benar.
Pola serupa juga terjadi pada proses pengajuan kredit tiga nasabah lainnya yang diprakarsai Ilmi.
Selesai memeriksa terdakwa, Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui dalam perkara ini, Ilmi didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dua dakwaan alternatif.
Pada dakwaan primair, terdakwa didakwakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















