MANTAN Kades Sawaja Tapin Diganjar 15 Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 8 Januari 2024 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Kalsel diganjar 15 bulan penjara oleh majelis hakim, Senin (8/1/2024). (SuarIndonesia/HD)

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Kalsel diganjar 15 bulan penjara oleh majelis hakim, Senin (8/1/2024). (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Kalsel diganjar 15 bulan penjara oleh majelis hakim.

Hukuman ini tidak beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Johan Wibowo dari Kejaksaan Negeri Tapin

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Yusriansyah, pada sidang lanjutan, Senin (8/1/2024), membacakan putusannya yang intinya tidak beda dengan tuntutan JPU.

Disamping pidana penjara terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair selama dua bulan. Sementara uang pengganti di tiadakan karena terdakwa sudah mengembalikannya.

Majelis hakim juga sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara JPU menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Wibowo dari Kejaksaan Negeri Tapin.
Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu terdakwa dibebaskan dari membayar uang pengganti, karena masalah kerugian negara ini sudah dibayarkan oleh isteri terdakwa kepada JPU, sebelum tunutan dibacakan.

Jumlah yang dikembalikan terdakwa melalui istrinya tersebut sebanyak Rp 138 juta, dan saat penyidikan terdakwa juga mengembalikan sebanyak Rp 50 juta jadi keseluruhan kerugian negara dikembalikan oleh terdakwa.

Baca Juga :   BANJARMASIN TERTINGGI Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Seperti diketahui sewaktu menjabat sebagai kepala desa, terdakwa
Selama tiga tahun berturut turut sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa sebesar Rp 74,9 juta. Dengan rincian tahun 2019 sekitar Rp47 juta, 2020 sekitar Rp 20 juta, dan 2021 Rp 6 juta.

Selain itu terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp111 juta pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Dimana, belanja barang dikatakan tidak terealisasi atau tidak dibelikan terdakwa, namun terdapat adanya surat pembayaran.

“Belanja modal tersebut tidak ada fisiknya atau fiktif,” ungkap JPU Kejari Tapin Johan Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Sebagai Kades, terdakwa juga dikatakan mengambil alih tugas bendahara desa yaitu dengan menguasai sendiri uang belanja modal Desa Sawaja.

Tak sampai disitu, saat menjabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp 2,2 juta. Dari hasil audit, terdapat unsur kerugian negara yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 mencapai Rp 188.753.870,45. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
KALTENG-KALSEL Bersinergi Pacu Pembangunan Regional dan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:02

DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Kamis, 16 April 2026 - 22:51

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan

Kamis, 16 April 2026 - 22:18

DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab

Kamis, 16 April 2026 - 21:52

TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca