MANTAN KADES Gunakan Dana Desa untuk Hiburan Malam

- Penulis

Selasa, 5 April 2022 - 20:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kades (Kepala Desa) Pekapuran Kecil Kecamatan Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan Syahran kini terpaksa duduk di kursi terdakwa.

Pasalnya, uang dana desa yang dikelolanya sebagaian digunakan untuk hiburan malam di Banjarmasin.

Akibat perbuataan Syahran tersebut berdasakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat unsur kerugian negara di kisran Rp 530 juta lebih.

Karerna adanya pembangunan fiktif yang dilakukan terdakwa Syahran.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, kerugian negara tersebut antara pembuatan jembatan desa yang fiktif alias tidak terwujud serta beberapa perencanaan pembangunan di desa yang tidak direalisaskan terdakwa.

Pelaksanaan dengan menggunakan dan desa tersebut terjadi dikisara tahun 2018 yang akhirnya tercium aparat penegak hukum dan kini terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin, (4/4/2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah yang di dampingi hakim Ahmad Gawie dan Arif Winarno.

Baca Juga :   STRATEGI Peningkatan Kualitas Pelayanan Pelanggan PAM Bandarmasih

Menurut dakwaan JPU didakwa melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50

SAR Temukan Rofik setelah Lima Hari Hilang di Hutan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:12

PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:07

OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca