SuarIndonesia – Mantan Kades (Kepala Desa) Pekapuran Kecil Kecamatan Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan Syahran kini terpaksa duduk di kursi terdakwa.
Pasalnya, uang dana desa yang dikelolanya sebagaian digunakan untuk hiburan malam di Banjarmasin.
Akibat perbuataan Syahran tersebut berdasakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat unsur kerugian negara di kisran Rp 530 juta lebih.
Karerna adanya pembangunan fiktif yang dilakukan terdakwa Syahran.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, kerugian negara tersebut antara pembuatan jembatan desa yang fiktif alias tidak terwujud serta beberapa perencanaan pembangunan di desa yang tidak direalisaskan terdakwa.
Pelaksanaan dengan menggunakan dan desa tersebut terjadi dikisara tahun 2018 yang akhirnya tercium aparat penegak hukum dan kini terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin, (4/4/2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah yang di dampingi hakim Ahmad Gawie dan Arif Winarno.
Menurut dakwaan JPU didakwa melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















