MANTAN KADES Gunakan Dana Desa untuk Hiburan Malam

- Penulis

Selasa, 5 April 2022 - 20:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kades (Kepala Desa) Pekapuran Kecil Kecamatan Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan Syahran kini terpaksa duduk di kursi terdakwa.

Pasalnya, uang dana desa yang dikelolanya sebagaian digunakan untuk hiburan malam di Banjarmasin.

Akibat perbuataan Syahran tersebut berdasakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat unsur kerugian negara di kisran Rp 530 juta lebih.

Karerna adanya pembangunan fiktif yang dilakukan terdakwa Syahran.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Masden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, kerugian negara tersebut antara pembuatan jembatan desa yang fiktif alias tidak terwujud serta beberapa perencanaan pembangunan di desa yang tidak direalisaskan terdakwa.

Pelaksanaan dengan menggunakan dan desa tersebut terjadi dikisara tahun 2018 yang akhirnya tercium aparat penegak hukum dan kini terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin, (4/4/2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah yang di dampingi hakim Ahmad Gawie dan Arif Winarno.

Baca Juga :   STRATEGI Peningkatan Kualitas Pelayanan Pelanggan PAM Bandarmasih

Menurut dakwaan JPU didakwa melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca