SuarIndonesia – Mantan Kades (kepala desa) di Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (2/11/2022).
Tersangka berinisial AY ini mantan Kades Tahun 2013 diduga tersandung kasus tanah tidak sesuai dengan Nilai Obyek Pajak (NJOP) untuk pembangunan sebuah Gedung Kantor Samsat Amuntai Tahun 2013.
Itu dengan nilai Pagu sekitar Rp 3,3 Miliar dengan luas tanah sekitar 7.064 meter persegi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Agustiawan Umar, SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), M. Fadly Arby, SH MKn, pada wartawan menjelaskan, tersangka akan dilakukan penahanan selamà 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.
“Jadi hari ini kita lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Amuntai terhadap tersangka AY dalam kasus tanah ini,” jelasnya.

Dalam kasus tanah ini kerugian sebesar Rp 565 juta dan disebut pula ada satu tersangka lagi yaitu MA sebagai tim penilai atau aprisial yang ditunda pemeriksaan karena alasan penugasan.
“Kami akan segera melakukan proses hukum terhadap MA yang ditunda pemeriksaan karena ada alasan sedang penugasan,” tambahnya.
Sementara Kasi Intel, Rudy Firmansyah SH MH mengatakan sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan AY sebagai tersangka. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















