MANTAN Direktur PT ADCL jadi Terdakwa, Duduk “di Kursi Pesakitan” Pengadilan Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Direktur Perseroda PT ADCL, M Reza Arpiansyah kini duduk “di kursi pesakitan (pengadilan) menjali sidang perdananya, Selasa (27/5/2025).

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dipimpin oleh hakim ketua Cahyono Riza Adrianto, SH.MH, atas perkara dugaan korupsi.

Perkara nomor:18/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bjm atasnama M Reza Arpiansyah.

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa M Reza Arpiansyah didakwa telah menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp 20 Miliar.

Seharusnya digunakan untuk operasional Perseroda PT ADCL, namun justru digunakan tanpa prosedur resmi dan sebagian besar diduga untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT ACDL melalui Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/853/Kum Tahun 2022 pada 29 November 2022.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, penggunaan dana sebesar Rp 18,6 Miliar dari total Rp 20 Miliar tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa sebutkan bahwa dana digunakan tanpa dilengkapi Rencana Bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),

Baca Juga :   ENAM Tersangka Ditetapkan Polri Terkait Konten Inses Grup Facebook

Sebagaimana diatur dalam regulasi BUMD. Belanja yang tidak dapat di pertanggungjawabkan meliputi gaji, tunjangan, renovasi kantor, pengeluaran operasional, pembelian kendaraan, peralatan, serta transfer ke luar negeri hingga pembayaran fiktif atas kajian pariwisata dan pembelian karet.

Dakwaan menyebut bahwa M Reza Arpiansyah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 18.645.713.750,00 dan menimbulkan kerugian negara dengan jumlah yang sama.

Perbuatannya melanggar Pasal 2 dan 3 jo  Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menyampaikan bahwa PT ADCL, yang bergerak di sektor pertambangan, perdagangan, jasa, dan pariwisata, telah menerima dua kali penyertaan modal masing-masing Rp 10 Miliar pada Desember 2022 dan Maret 2023.

“Namun dana tersebut dikelola tanpa dasar hukum yang sah serta tidak melibatkan Dewan Pengawas atau Bupati dalam proses persetujuan, ungkap jaksa penuntut umum. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19

PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca