MANTAN Direktur PT ADCL jadi Terdakwa, Duduk “di Kursi Pesakitan” Pengadilan Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Direktur Perseroda PT ADCL, M Reza Arpiansyah kini duduk “di kursi pesakitan (pengadilan) menjali sidang perdananya, Selasa (27/5/2025).

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dipimpin oleh hakim ketua Cahyono Riza Adrianto, SH.MH, atas perkara dugaan korupsi.

Perkara nomor:18/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bjm atasnama M Reza Arpiansyah.

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa M Reza Arpiansyah didakwa telah menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp 20 Miliar.

Seharusnya digunakan untuk operasional Perseroda PT ADCL, namun justru digunakan tanpa prosedur resmi dan sebagian besar diduga untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT ACDL melalui Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/853/Kum Tahun 2022 pada 29 November 2022.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, penggunaan dana sebesar Rp 18,6 Miliar dari total Rp 20 Miliar tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa sebutkan bahwa dana digunakan tanpa dilengkapi Rencana Bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),

Sebagaimana diatur dalam regulasi BUMD. Belanja yang tidak dapat di pertanggungjawabkan meliputi gaji, tunjangan, renovasi kantor, pengeluaran operasional, pembelian kendaraan, peralatan, serta transfer ke luar negeri hingga pembayaran fiktif atas kajian pariwisata dan pembelian karet.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Dakwaan menyebut bahwa M Reza Arpiansyah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 18.645.713.750,00 dan menimbulkan kerugian negara dengan jumlah yang sama.

Perbuatannya melanggar Pasal 2 dan 3 jo  Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menyampaikan bahwa PT ADCL, yang bergerak di sektor pertambangan, perdagangan, jasa, dan pariwisata, telah menerima dua kali penyertaan modal masing-masing Rp 10 Miliar pada Desember 2022 dan Maret 2023.

“Namun dana tersebut dikelola tanpa dasar hukum yang sah serta tidak melibatkan Dewan Pengawas atau Bupati dalam proses persetujuan, ungkap jaksa penuntut umum. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik
RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah
POLISI Gagalkan Potensi Amukan, Pria Bawa Kayu dan Pecahan Keramik Diamankan
S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:09

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:47

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:47

DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca