SuarIndonesia – Mantan Direktur Perseroda PT ADCL, M Reza Arpiansyah kini duduk “di kursi pesakitan (pengadilan) menjali sidang perdananya, Selasa (27/5/2025).
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dipimpin oleh hakim ketua Cahyono Riza Adrianto, SH.MH, atas perkara dugaan korupsi.
Perkara nomor:18/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bjm atasnama M Reza Arpiansyah.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa M Reza Arpiansyah didakwa telah menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp 20 Miliar.
Seharusnya digunakan untuk operasional Perseroda PT ADCL, namun justru digunakan tanpa prosedur resmi dan sebagian besar diduga untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT ACDL melalui Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/853/Kum Tahun 2022 pada 29 November 2022.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, penggunaan dana sebesar Rp 18,6 Miliar dari total Rp 20 Miliar tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa sebutkan bahwa dana digunakan tanpa dilengkapi Rencana Bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Sebagaimana diatur dalam regulasi BUMD. Belanja yang tidak dapat di pertanggungjawabkan meliputi gaji, tunjangan, renovasi kantor, pengeluaran operasional, pembelian kendaraan, peralatan, serta transfer ke luar negeri hingga pembayaran fiktif atas kajian pariwisata dan pembelian karet.
Dakwaan menyebut bahwa M Reza Arpiansyah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 18.645.713.750,00 dan menimbulkan kerugian negara dengan jumlah yang sama.
Perbuatannya melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menyampaikan bahwa PT ADCL, yang bergerak di sektor pertambangan, perdagangan, jasa, dan pariwisata, telah menerima dua kali penyertaan modal masing-masing Rp 10 Miliar pada Desember 2022 dan Maret 2023.
“Namun dana tersebut dikelola tanpa dasar hukum yang sah serta tidak melibatkan Dewan Pengawas atau Bupati dalam proses persetujuan, ungkap jaksa penuntut umum. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















