MANTAN Direktur PT ADCL jadi Terdakwa, Duduk “di Kursi Pesakitan” Pengadilan Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Direktur Perseroda PT ADCL, M Reza Arpiansyah kini duduk “di kursi pesakitan (pengadilan) menjali sidang perdananya, Selasa (27/5/2025).

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dipimpin oleh hakim ketua Cahyono Riza Adrianto, SH.MH, atas perkara dugaan korupsi.

Perkara nomor:18/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bjm atasnama M Reza Arpiansyah.

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa M Reza Arpiansyah didakwa telah menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp 20 Miliar.

Seharusnya digunakan untuk operasional Perseroda PT ADCL, namun justru digunakan tanpa prosedur resmi dan sebagian besar diduga untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT ACDL melalui Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/853/Kum Tahun 2022 pada 29 November 2022.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, penggunaan dana sebesar Rp 18,6 Miliar dari total Rp 20 Miliar tersebut tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa sebutkan bahwa dana digunakan tanpa dilengkapi Rencana Bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),

Baca Juga :   ENAM Tersangka Ditetapkan Polri Terkait Konten Inses Grup Facebook

Sebagaimana diatur dalam regulasi BUMD. Belanja yang tidak dapat di pertanggungjawabkan meliputi gaji, tunjangan, renovasi kantor, pengeluaran operasional, pembelian kendaraan, peralatan, serta transfer ke luar negeri hingga pembayaran fiktif atas kajian pariwisata dan pembelian karet.

Dakwaan menyebut bahwa M Reza Arpiansyah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 18.645.713.750,00 dan menimbulkan kerugian negara dengan jumlah yang sama.

Perbuatannya melanggar Pasal 2 dan 3 jo  Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menyampaikan bahwa PT ADCL, yang bergerak di sektor pertambangan, perdagangan, jasa, dan pariwisata, telah menerima dua kali penyertaan modal masing-masing Rp 10 Miliar pada Desember 2022 dan Maret 2023.

“Namun dana tersebut dikelola tanpa dasar hukum yang sah serta tidak melibatkan Dewan Pengawas atau Bupati dalam proses persetujuan, ungkap jaksa penuntut umum. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca