MANTAN Bupati Tanbu Terbukti Terima Hadiah, Diganjar 10 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 10 Februari 2023 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Mardani H Maming, mantan Bupati Tanbu (Tanah)   Bumbu) pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Foto HD

Terdakwa Mardani H Maming, mantan Bupati Tanbu (Tanah) Bumbu) pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Foto HD

SuarIndoneaia – Mardani H Maming, mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) terbukti terima hadiah dan diganjar 10 tahun penjara.

Mardani H Maming dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi  atau menerima hadiah (imbalan) berupa uang Rp 118 miliar

Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro didamping empat hakim anggotanya pada juga memvonis Mardani H Maming dengan denda sebesar 500 juta subsider 4 bulan

Pada awal dua hakim anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang menangani perkara  masing masing Ahmad Gawie dan Arif Winarno, menyebutkan kalau dalam perkara gratifikasi tidak ada uang pengganti.

Hal merupakan salah satu pertimbangan, putusan majelis hakim terdakwa, sembari mengemukakan pendapat ahli pidana yang menyebutkan kalau dalam perkara gratifikasi tidak ada uang pengganti.

Karena tidak ada kerugian negara. Tetapi karena ada lima hakim, maka vonis majelis tetap mencantumkan uang pengganti, karena biasanya dalam musyawarah, dua hakim tersebut kalah dengan dengan tiga hakim lainnya.

Sementara dalam pertimbangan lainnya majelis menyampingkan nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.

Tiga hakim yang lainnya adalah Hakim Heru Kuntjoro selaku ketua dan dua lainnya adal;ah Aris Buwono dan Jamser Simanjuntak, semuanya adalah hakim karier.

Dalam putusan yang dibacakan kelima hakim secara bergiliran, menghukum terdakwa selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsdiar selama empat bulan.

Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti Rp 110 Mliar lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertama selama dua tahun.

Baca Juga :   ULM JUARA Olimpiade Anatomi Nasional Empat Tahun Berturut-turut

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau terdakwa secara meyakin bersalah melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dakwaan alternatif pertama JPU.

Sementara tuntutannya, selama 10 tahun dan enam bulan, membayar denda sebesar Rp 700 juta subsidair selama delapan bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama lima tahun.

Atasan putusan tersebut terdakwa secara langsung menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU yang di komandoi Hari mengatakan hal yang sama.

“Saya merasa dizalimi dalam perkara ini,’’ Mardani yang berada di KPK Jakarta karena sidangnya dilakukan secara virtual, Jumat (10/2/2023).

Seperti diketahui, Mardani H Maming dengan dakwaan menerima suap itu didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambil alihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 yang dilarang menurut undang undang. (HD)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM GEMOLOGI Australia-Prancis Teliti Berlian dan Warisan Geologi Meratus
TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1
KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi
UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong
KEPALA STAF TNI-AD Mengpresiasi Pemprov Kalsel, “Ground Breaking” Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat.
EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal
KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi
OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:32

EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal

Berita Terbaru

Tim SAR setelah mengevakuasi empat jasad ABK korban gas beracun di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51

Peresmian Digital Election Simulation Lab (DESLab) di Command Center Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kemendagri)

Nasional

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca