SuarIndoneaia – Mardani H Maming, mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) terbukti terima hadiah dan diganjar 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro didamping empat hakim anggotanya pada juga memvonis Mardani H Maming dengan denda sebesar 500 juta subsider 4 bulan
Pada awal dua hakim anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang menangani perkara masing masing Ahmad Gawie dan Arif Winarno, menyebutkan kalau dalam perkara gratifikasi tidak ada uang pengganti.
Hal merupakan salah satu pertimbangan, putusan majelis hakim terdakwa, sembari mengemukakan pendapat ahli pidana yang menyebutkan kalau dalam perkara gratifikasi tidak ada uang pengganti.
Karena tidak ada kerugian negara. Tetapi karena ada lima hakim, maka vonis majelis tetap mencantumkan uang pengganti, karena biasanya dalam musyawarah, dua hakim tersebut kalah dengan dengan tiga hakim lainnya.
Sementara dalam pertimbangan lainnya majelis menyampingkan nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.
Tiga hakim yang lainnya adalah Hakim Heru Kuntjoro selaku ketua dan dua lainnya adal;ah Aris Buwono dan Jamser Simanjuntak, semuanya adalah hakim karier.
Dalam putusan yang dibacakan kelima hakim secara bergiliran, menghukum terdakwa selama 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsdiar selama empat bulan.
Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti Rp 110 Mliar lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertama selama dua tahun.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau terdakwa secara meyakin bersalah melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dakwaan alternatif pertama JPU.
Sementara tuntutannya, selama 10 tahun dan enam bulan, membayar denda sebesar Rp 700 juta subsidair selama delapan bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama lima tahun.
Atasan putusan tersebut terdakwa secara langsung menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU yang di komandoi Hari mengatakan hal yang sama.
“Saya merasa dizalimi dalam perkara ini,’’ Mardani yang berada di KPK Jakarta karena sidangnya dilakukan secara virtual, Jumat (10/2/2023).
Seperti diketahui, Mardani H Maming dengan dakwaan menerima suap itu didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambil alihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 yang dilarang menurut undang undang. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















