MA MENOLAK Kasasi Mantan Ketua KPU Banjarmasin, Tetap Dipenjara 5 Tahun Kasus Kekerasan Seksual Anak

- Penulis

Sabtu, 6 November 2021 - 02:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Gusti tetap divonis 5 tahun 3 bulan penjara. Gusti mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ke MA pada 26 Maret 2021.

Kasasi terdaftar dengan nomor 1348 K/PID.SUS/2021. MA memutus kasasi kasus tersebut pada 7 Juni 2021.

“Amar putusan: tolak,” dikutip dari situs resmi MA, seperti dilansir CNN Indonesia,  Jumat (5/11/2021).

Dalam salinan putusan banding yang diunggah dalam situs MA, Gusti melakukan kekerasan seksual terhadap anak pada 25 Desember 2019.

Gusti yang juga berstatus sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI Banjarmasin mengikuti acara MUI di Hotel Banjarbaru.

Sesaat sebelum meninggalkan hotel, ia menghampiri seorang pegawai magang hotel di toilet.

Awalnya, Gusti meminta nomor pegawai laki-laki yang masih berusia 16 tahun tersebut.

Kemudian, Gusti menyebut sang anak punya tubuh atletis sehingga cocok menjadi aparat tentara atau polisi.

Baca Juga :   TAHUN 2025, Bank Kalsel Hadirkan Empat Produk Baru

Ia pun mulai meraba dada dan kemaluan pegawai hotel itu.
Gusti juga memaksa tangan kiri korban meremas kemaluannya.

Ia mengajak sang anak untuk jalan-jalan jika sedang tidak bekerja.
Anak laki-laki itu menolak dan meninggalkan Gusti.

Sang korban ketakutan dan melapor ke rekan kerjanya. Rekan kerjanya pun menelusuri Gusti dari nomor ponsel yang diberikan ke korban.

Pengadilan Negeri Banjarbaru memutus Gusti bersalah.
Gusti divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta rupiah subsidair 4 bulan penjara. Gusti juga diharuskan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp35.562.438.

Gusti melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Namun, pengadilan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. (*)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:22

PEMBENTUKAN Satgas Mitigasi PHK Guna Lindungi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca