SuarIndonesia -Lipatan kasus di dalam kamar seorang pemuda di Gang Jais Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan, digeledah anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Ridwan Raja Dewa dikonfirmasi, mengatakan, pengungkapan tersebut diawali dari informasi yang diterima petugas bahwa pemuda berinisial R (27) diduga terlibat peredaran narkotika golongan jenis sabu.
Dari penggeldahan pada Selasa (5/5/2021), lalu sekitar pukul 11.42 WITA, total barang bukti disita seberat 123,41 gram,'” tambah AKBP Ridwan Raja Dewa.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah R, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip.
Lima paket sabu tersebut disembunyikandi antara lipatan kasur di dalam kamar tidurnya.
Tersangka kepada petugas mengaku barang tersebut hanya merupakan titipan.
“Iya tersangka mengaku dititipi sabu, kami masih dalami ini,” ujar kata AKBP Ridwan Raja Dewa.
Meski mengaku hanya dititipi, namun tersangka yang kedapatan petugas menguasai sabu tak bisa lolos begitu saja dari jeratan hukuman.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, hingga timbangan digital. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















