LIMA Ketentuan Pencegahan Covid-19 yang Ditandatangani Forkopimda Kalsel

- Penulis

Minggu, 11 Juli 2021 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – 8 pejabat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menandatangani surat Edaran nomor 800/2998/DINKES/2021 tentang Ketentuan pemeriksaan swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan di Provinsi Kalsel, tertanggal 9 Juli.

Yaitu Pejabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto, Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, Kepala Pengadilan Tinggi Kalsel, Muhammad Idroes, Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut Herbiyantoko, dan Danlanud Syamsudin Noor, Kolonel Pnb. Yulmaizir Chaniago.

Surat Edaran tersebut berisi lima poin penting antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Pertama, seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan/atau dalam negeri diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR sebagai persayaratan masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,
baik melalui udara, laut, darat antar provinsi.

Kedua, semua pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalimantan Selatan berasal dari wilayah level 4 dan level 3 berdasarkan instruksi mendagri tentang PPKM Darurat wajib melakukan isolasi (mandiri atau tempat khusus) selama 5 (lima) hari dan dapat beraktifitas seperti biasa jika hasil swab RT-PCR negatif.

Ketiga, pelaku perjalanan yang melakukan Isolasi Mandiri jika terdapat gejala indikasi

Covid-19 wajib segera melakukan Test Swab RT-PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas COVID-19 setempat untuk keperluan Tracing, Testing, dan Treatment (3T).

Keempat, pemberlakukan PPKM Mikro yang ditetapkan sebagai wilayah Level dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga :   ANGGOTA DPR RI asal Kalsel, Bambang Heri Purnama Imbau Warga Selektif Pilih Travel Umrah

Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Terakhir, masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 5M dan SOP 3T.

“Pemberlakuan pembatasan ditandatangi semua forkopimda agar sama-sama menjaga banua kita.

 

Perjalanan baik menggunakan pesawat, melalui laut, dan darat masuk ke Kalsel bawa surat sehat swab PCR.

Bandara kami minta ke Danlanud, dan sudah diberitahukan dengan perusahaan pesawat yang menuju Kalsel.

Jalur laut minta koordinasikan Danlanal dengan pelindo, saya minta sediakan tempat karantina.

Perbatasan darat pak kapolda yang melakukan penyekatan,” jelas Safrizal.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa
DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca