LIMA Ketentuan Pencegahan Covid-19 yang Ditandatangani Forkopimda Kalsel

- Penulis

Minggu, 11 Juli 2021 - 21:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – 8 pejabat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menandatangani surat Edaran nomor 800/2998/DINKES/2021 tentang Ketentuan pemeriksaan swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan di Provinsi Kalsel, tertanggal 9 Juli.

Yaitu Pejabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto, Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, Kepala Pengadilan Tinggi Kalsel, Muhammad Idroes, Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut Herbiyantoko, dan Danlanud Syamsudin Noor, Kolonel Pnb. Yulmaizir Chaniago.

Surat Edaran tersebut berisi lima poin penting antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Pertama, seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan/atau dalam negeri diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR sebagai persayaratan masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,
baik melalui udara, laut, darat antar provinsi.

Kedua, semua pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalimantan Selatan berasal dari wilayah level 4 dan level 3 berdasarkan instruksi mendagri tentang PPKM Darurat wajib melakukan isolasi (mandiri atau tempat khusus) selama 5 (lima) hari dan dapat beraktifitas seperti biasa jika hasil swab RT-PCR negatif.

Ketiga, pelaku perjalanan yang melakukan Isolasi Mandiri jika terdapat gejala indikasi

Covid-19 wajib segera melakukan Test Swab RT-PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas COVID-19 setempat untuk keperluan Tracing, Testing, dan Treatment (3T).

Baca Juga :   KPK BUKA SUARA soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Keempat, pemberlakukan PPKM Mikro yang ditetapkan sebagai wilayah Level dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Terakhir, masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 5M dan SOP 3T.

“Pemberlakuan pembatasan ditandatangi semua forkopimda agar sama-sama menjaga banua kita.

 

Perjalanan baik menggunakan pesawat, melalui laut, dan darat masuk ke Kalsel bawa surat sehat swab PCR.

Bandara kami minta ke Danlanud, dan sudah diberitahukan dengan perusahaan pesawat yang menuju Kalsel.

Jalur laut minta koordinasikan Danlanal dengan pelindo, saya minta sediakan tempat karantina.

Perbatasan darat pak kapolda yang melakukan penyekatan,” jelas Safrizal.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:38

EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 23:24

PDU Palangka Raya Ubah Limbah Plastik jadi Paving Block

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca