SuarIndonesia – 8 pejabat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menandatangani surat Edaran nomor 800/2998/DINKES/2021 tentang Ketentuan pemeriksaan swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan di Provinsi Kalsel, tertanggal 9 Juli.
Yaitu Pejabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto, Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, Kepala Pengadilan Tinggi Kalsel, Muhammad Idroes, Danlanal Banjarmasin, Kolonel Laut Herbiyantoko, dan Danlanud Syamsudin Noor, Kolonel Pnb. Yulmaizir Chaniago.
Surat Edaran tersebut berisi lima poin penting antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Pertama, seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan/atau dalam negeri diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR sebagai persayaratan masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,
baik melalui udara, laut, darat antar provinsi.
Kedua, semua pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalimantan Selatan berasal dari wilayah level 4 dan level 3 berdasarkan instruksi mendagri tentang PPKM Darurat wajib melakukan isolasi (mandiri atau tempat khusus) selama 5 (lima) hari dan dapat beraktifitas seperti biasa jika hasil swab RT-PCR negatif.
Ketiga, pelaku perjalanan yang melakukan Isolasi Mandiri jika terdapat gejala indikasi
Covid-19 wajib segera melakukan Test Swab RT-PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas COVID-19 setempat untuk keperluan Tracing, Testing, dan Treatment (3T).
Keempat, pemberlakukan PPKM Mikro yang ditetapkan sebagai wilayah Level dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Terakhir, masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 5M dan SOP 3T.
“Pemberlakuan pembatasan ditandatangi semua forkopimda agar sama-sama menjaga banua kita.
Perjalanan baik menggunakan pesawat, melalui laut, dan darat masuk ke Kalsel bawa surat sehat swab PCR.
Bandara kami minta ke Danlanud, dan sudah diberitahukan dengan perusahaan pesawat yang menuju Kalsel.
Jalur laut minta koordinasikan Danlanal dengan pelindo, saya minta sediakan tempat karantina.
Perbatasan darat pak kapolda yang melakukan penyekatan,” jelas Safrizal.(RW)