SuarIndonesia – Proses hukum terus berjalan dan hingga Jumat (5/11/2021) sudah lebih 60 nasabah pada dua PT Pos Cabang Kotabaru dan saksi pihak lain, dimintai keterangan atas kasus korupsi oknum pejabat di perusahan tersebut.
Penyidikan atas kasus dugaan korupsi oknum Kepala Kantor Pos Cabang di Kabupaten Kotabaru dilakukan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji SH MH melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono SH MH, sebelumnya mengakui, lebih dari 60 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Termasuk dua di antaranya kedua tersangka yang berinisial DA dan S masing-masing oknum Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Kotabaru
Namun dari total 60 lebih saksi yang telah dimintai keterangan, mayoritasnya adalah para nasabah program tabungan eBatarapos di dua Kantor Pos Cabang tersebut.
“Yang cabang satu ada sampai 40 orang nasabah ditambah saksi pihak lainnya kurang lebih 50 saksi.
Untuk cabang yang satu lagi ada 8 nasabah dan saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan,” tambah Dwianto, kepada wartawan.
Tahap penyidikan ini, ia mengatakan belum ada indikasi yang menunjukkan kemungkinan bertambahnya tersangka.
“Sampai sekarang belum ada. Karena di cabang itu yang bertanggungjawab penuhn ya kedua tersangka ini.
Menangani soal keuangan, operasional ya dia itu, pegawai lain cuma mengantar surat,” jelasnya lagi.
Diketahui, kedua tersangka sebelumnya telah ditahan di Lembaga Pemasyarajkatan (Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
Selain itu, penahanan juga dilakukan agar tersangka tak berupaya kabur atau menghilangkan barang bukti.
Keduanya menjadi tersangka karena diduga melakukan korupsi dan merugikan perusahaan berplat merah tersebut dengan menyelewengkan dana ditaksir mencapai Rp 3 miliar lebih.
Diketahui kedua Kepala Kantor Pos itu ditahan pihak Kejati Kalsel, sehak Kamis (2/9/2021).
Sedangkan modus atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka dengan melakukan transaksi fiktif dan penggunaan uang di perusahaan BUMN.
PT Pos merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan yang dirugikan perusahaan milik negara, maka ranahnya tindak pidana korupsi.
“Kedua tersangka masih aktif atau masih berstatus Kepala Kantor Pos,” jelas Dwianto Prihartono. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















