LATAR BELAKANG UU Ciptaker karena Keruwetan Proses Perizinan

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD

SuarIndonesia – Terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, dilatarbelakangi keruwetan proses perizinan. Sebab, selama ini banyak aturan undang-undang yang harus dipenuhi sebelum terbitnya sebuah izin.

Hal tersebebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meko Polhukam), Mahfud MD, saat memimpin rapat koordinasi secara daring bersama seluruh pemerintah daerah se Indonesia, Rabu (14/10/2020).

Mahfud mengatakan unjuk rasa undang-undang cipta kerja masih terus berlangsung.

Dari sudut intelijen akan berlangsung sampai beberapa lama meskipun skalanya semakin kecil dan terpecah.

“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU cipta kerja ini,” ucap Mahfud.

Ia menyebut banyak sekali misinformasi yang beredar di masyarakat dan mengakibatkan terjadinya demo di berbagai daerah.

Banyaknya naskah yang beredar dan berbeda membuat dua kelompok pro dan kontra.

Baca Juga :   DINSOS KALSEL Dongkrak Keahlian Tagana Spesialis Water Rescue

Menurutnya undang-undang ciptaker dilatarbelakangi lambannya perizinan dan terlalu banyak birokrasi yang harus dilalui untuk mendapatkan izin usaha. Presiden RI mengambil inisiatif menyederhanakan proses birokrasi perizinan.

“Misalkan orang mau izin membuka usaha lebih mudah perizinannya. Itulah sebabnya muncul gagasan omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan masalah berbagai UU,’’ jelasnya.

Selain itu, terdapat data setiap tahun bertambah 2,9 juta pencari kerja serta ditambah orang yang PHK dan harus disediakan lapangan kerja.

“Itulah yang menyebabkan presiden sejak periode sebelumnya melakukan penyederhanaan perizinan yang kemudian diberi istilah omnibus law, yaitu UU yang menyatukan satu pintu sehingga lebih mudah,” pungkasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca