LATAR BELAKANG UU Ciptaker karena Keruwetan Proses Perizinan

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD

SuarIndonesia – Terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, dilatarbelakangi keruwetan proses perizinan. Sebab, selama ini banyak aturan undang-undang yang harus dipenuhi sebelum terbitnya sebuah izin.

Hal tersebebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meko Polhukam), Mahfud MD, saat memimpin rapat koordinasi secara daring bersama seluruh pemerintah daerah se Indonesia, Rabu (14/10/2020).

Mahfud mengatakan unjuk rasa undang-undang cipta kerja masih terus berlangsung.

Dari sudut intelijen akan berlangsung sampai beberapa lama meskipun skalanya semakin kecil dan terpecah.

“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU cipta kerja ini,” ucap Mahfud.

Ia menyebut banyak sekali misinformasi yang beredar di masyarakat dan mengakibatkan terjadinya demo di berbagai daerah.

Banyaknya naskah yang beredar dan berbeda membuat dua kelompok pro dan kontra.

Menurutnya undang-undang ciptaker dilatarbelakangi lambannya perizinan dan terlalu banyak birokrasi yang harus dilalui untuk mendapatkan izin usaha. Presiden RI mengambil inisiatif menyederhanakan proses birokrasi perizinan.

Baca Juga :   VIRAL! Rebutan Masuk SPBU Ala MotoGP di Kobar

“Misalkan orang mau izin membuka usaha lebih mudah perizinannya. Itulah sebabnya muncul gagasan omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan masalah berbagai UU,’’ jelasnya.

Selain itu, terdapat data setiap tahun bertambah 2,9 juta pencari kerja serta ditambah orang yang PHK dan harus disediakan lapangan kerja.

“Itulah yang menyebabkan presiden sejak periode sebelumnya melakukan penyederhanaan perizinan yang kemudian diberi istilah omnibus law, yaitu UU yang menyatukan satu pintu sehingga lebih mudah,” pungkasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
TIM DVI Polda Kalsel Telah Berangkatkan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 untuk Dimakamkan
BAGIKAN Nasi Bungkus kepada Keluarga Korban KM Virgo Transport 8
BASARNAS Menunggu Kedatangan KRI Kanopus Selasa Ini, di Lokasi Tenggelam KM Virgo Transport 8
TIM DVI Polda Kalsel Identifikasi Satu Korban Tenggelam Kapal Virgo Transport 8
KORBAN Selamat KM Virgo Dicek Langsung Kapolda,_Gubernur Kalsel dan Pejabat Mabes Polri
BKSDA Kalsel: 12 Bekantan Tewas Akibat Karhutla HSS
TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:43

TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Selasa, 15 September 2026 - 15:23

TIM DVI Polda Kalsel Telah Berangkatkan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 untuk Dimakamkan

Selasa, 15 September 2026 - 15:16

BAGIKAN Nasi Bungkus kepada Keluarga Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 00:59

BASARNAS Menunggu Kedatangan KRI Kanopus Selasa Ini, di Lokasi Tenggelam KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 - 21:32

KORBAN Selamat KM Virgo Dicek Langsung Kapolda,_Gubernur Kalsel dan Pejabat Mabes Polri

Senin, 14 September 2026 - 21:29

BKSDA Kalsel: 12 Bekantan Tewas Akibat Karhutla HSS

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 17:35

KORBAN Selamat KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dengan Helikopter Basarnas

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca