Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
SuarIndonesia – Terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, dilatarbelakangi keruwetan proses perizinan. Sebab, selama ini banyak aturan undang-undang yang harus dipenuhi sebelum terbitnya sebuah izin.
Hal tersebebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Meko Polhukam), Mahfud MD, saat memimpin rapat koordinasi secara daring bersama seluruh pemerintah daerah se Indonesia, Rabu (14/10/2020).
Mahfud mengatakan unjuk rasa undang-undang cipta kerja masih terus berlangsung.
Dari sudut intelijen akan berlangsung sampai beberapa lama meskipun skalanya semakin kecil dan terpecah.
“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU cipta kerja ini,” ucap Mahfud.
Ia menyebut banyak sekali misinformasi yang beredar di masyarakat dan mengakibatkan terjadinya demo di berbagai daerah.
Banyaknya naskah yang beredar dan berbeda membuat dua kelompok pro dan kontra.
Menurutnya undang-undang ciptaker dilatarbelakangi lambannya perizinan dan terlalu banyak birokrasi yang harus dilalui untuk mendapatkan izin usaha. Presiden RI mengambil inisiatif menyederhanakan proses birokrasi perizinan.
“Misalkan orang mau izin membuka usaha lebih mudah perizinannya. Itulah sebabnya muncul gagasan omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan masalah berbagai UU,’’ jelasnya.
Selain itu, terdapat data setiap tahun bertambah 2,9 juta pencari kerja serta ditambah orang yang PHK dan harus disediakan lapangan kerja.
“Itulah yang menyebabkan presiden sejak periode sebelumnya melakukan penyederhanaan perizinan yang kemudian diberi istilah omnibus law, yaitu UU yang menyatukan satu pintu sehingga lebih mudah,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















