Bupati Balangan H Ansharuddin dan Wakil Ketua I DPRD Balangan Syabirin SE tandatangani kesepakatan bersama atas KUPA – PPAS Perubahan TA 2019 pada rapat paripurna, Senin (5/8).
Suarindonesia – DPRD Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2019.
Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan penandatanganan persetujuan bersama tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 pada rapat paripurna ke 25 masa sidang ke 2 oleh Bupati Balangan, H Ansharuddin dan Wakil Ketua I DPRD Balangan, Syabirin SE di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin (5/8) sekitar pukul 22.00 Wita.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan, Syabirin SE dengan dihadiri Bupati Balangan, H Ansharuddin, Wakapolres Balangan dan sejumlah anggota dewan serta para Kepala OPD di lingkup pemkab setempat.
M Rizkan SSos MA dalam membacakan laporan Banggar mengatakan, tahapan penyusunan RAPBD Perubahan kabupaten Balangan TA 2019 dimulai dengan KUPA – PPAS tahun 2019 yang mengacu kepada peraturan Bupati No 31 tahun 2019 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (PRKPD).
Disampaikannya, dalam laporan akhir Banggar DPRD Balangan, pada penyusunan RKA-SKPD diharapkan benar benar memperhatikan saran saran yang disampaikan. Seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terkait dengan Pembebasan Lahan Terminal Paringin sebagai langkah awal untuk Penataan Kota Balangan, dapat memperhatikan masukan sebagaimana yang diharapkan oleh para tokoh PPKB. Begitu juga dengan Dinas Pertanian harus memperhatikan apa yang menjadi program Prioritas dalam Pembangunan Nasional maupun Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kemudian, berkenaan dengan Serapan Anggaran Murni Tahun 2019 yang masih dalam kategori minim. Hal ini disampaikan sebagai bahan kepada Kepala Daerah untuk bisa memberikan arahan – arahan kepada SKPD – SKPD agar bisa memaksimalkan dan melakukan akselerasi dalam penyerapan Anggaran. Sehingga apa yang menjadi tujuan dalam Penggunaan anggaran dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan.
Sedangkan berkenaan dengan Pendapatan, disarankan kepada Kepala Daerah untuk bisa memberikan perhatian kepada SKPD – SKPD yang Pendapatannya masih dalam Kategori rendah. Karena dengan optimalisasi dalam Penerimaan Pendapatan Daerah, dapat memberikan pengaruh dalam peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah. Selain itu, adanya optimalisasi dalam Penerimaan Pendapatan Daerah dapat menjadi tolak ukur untuk menilai kemampuan dan mencerminkan kemandirian Daerah.
“Dalam penyusunan RKA Perubahan SKPD, selain berdasarkan kepada Asas Kemanfaatan, Asas Kewajaran, juga harus memperhatikan Asas Keseimbangan,” imbuhnya.
Terpisah, Bupati Balangan H Ansharuddin mengatakan penandatanganan persetujuan bersama tersebut merupakan wujud dari komitmen untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Khususnya melalui proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, sesuai dengan tahapan dan aturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (JN)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















