KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2019 disepakati

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2019 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Balangan H Ansharuddin dan Wakil Ketua I DPRD Balangan Syabirin SE tandatangani kesepakatan bersama atas KUPA – PPAS Perubahan TA 2019 pada rapat paripurna, Senin (5/8).

Suarindonesia – DPRD Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2019.

Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan penandatanganan persetujuan bersama tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 pada rapat paripurna ke 25 masa sidang ke 2 oleh Bupati Balangan, H Ansharuddin dan Wakil Ketua I DPRD Balangan, Syabirin SE di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin (5/8) sekitar pukul 22.00 Wita.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan, Syabirin SE dengan dihadiri Bupati Balangan, H Ansharuddin, Wakapolres Balangan dan sejumlah anggota dewan serta para Kepala OPD di lingkup pemkab setempat.

M Rizkan SSos MA dalam membacakan laporan Banggar mengatakan, tahapan penyusunan RAPBD Perubahan kabupaten Balangan TA 2019 dimulai dengan KUPA – PPAS tahun 2019 yang mengacu kepada peraturan Bupati No 31 tahun 2019 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (PRKPD).
Disampaikannya, dalam laporan akhir Banggar DPRD Balangan, pada penyusunan RKA-SKPD diharapkan benar benar memperhatikan saran saran yang disampaikan. Seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terkait dengan Pembebasan Lahan Terminal Paringin sebagai langkah awal untuk Penataan Kota Balangan, dapat memperhatikan masukan sebagaimana yang diharapkan oleh para tokoh PPKB. Begitu juga dengan Dinas Pertanian harus memperhatikan apa yang menjadi program Prioritas dalam Pembangunan Nasional maupun Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian, berkenaan dengan Serapan Anggaran Murni Tahun 2019 yang masih dalam kategori minim. Hal ini disampaikan sebagai bahan kepada Kepala Daerah untuk bisa memberikan arahan – arahan kepada SKPD – SKPD agar bisa memaksimalkan dan melakukan akselerasi dalam penyerapan Anggaran. Sehingga apa yang menjadi tujuan dalam Penggunaan anggaran dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan.

Baca Juga :   PELIPATAN Surat Suara di Gudang Logistik KPU Dijaga Ketat Aparat Polresta Banjarmasin

Sedangkan berkenaan dengan Pendapatan, disarankan kepada Kepala Daerah untuk bisa memberikan perhatian kepada SKPD – SKPD yang Pendapatannya masih dalam Kategori rendah. Karena dengan optimalisasi dalam Penerimaan Pendapatan Daerah, dapat memberikan pengaruh dalam peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah. Selain itu, adanya optimalisasi dalam Penerimaan Pendapatan Daerah dapat menjadi tolak ukur untuk menilai kemampuan dan mencerminkan kemandirian Daerah.
“Dalam penyusunan RKA Perubahan SKPD, selain berdasarkan kepada Asas Kemanfaatan, Asas Kewajaran, juga harus memperhatikan Asas Keseimbangan,” imbuhnya.

Terpisah, Bupati Balangan H Ansharuddin mengatakan penandatanganan persetujuan bersama tersebut merupakan wujud dari komitmen untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Khususnya melalui proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, sesuai dengan tahapan dan aturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (JN)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca