KPU TERIMA Syarat Dukungan 80 Bakal Calon Perseorangan Pilbup

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ada sebanyak 80 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang memenuhi syarat dukungan pencalonan. [detikcom/Anggi Muliawati]

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ada sebanyak 80 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang memenuhi syarat dukungan pencalonan. [detikcom/Anggi Muliawati]

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sebanyak 80 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang memenuhi syarat dukungan pencalonan. KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk 80 bapaslon tersebut.

“Hanya ada 80 bapaslon yang diterima dukungannya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Idham menjelaskan mulanya, ada 213 bapaslon perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang telah memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, kata dia, dari 213 bapaslon itu, hanya 109 bapaslon yang menyerahkan dukungan.

“(Ada) 104 bapaslon perseorangan yang tidak menyerahkan (syarat dukungan),” ujarnya seperti dikutip detikNews.

Selanjutnya, dari 109 bapaslon itu, hanya 80 bapaslon yang diterima dukungannya oleh KPU. Sedangkan, kata Idham, 28 bapaslon lain dikembalikan dukungannya.

“(Dikembalikan) karena tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal,” tutur Idham.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan digelar dengan metode sensus.

Sementara itu, pendapatan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon digelar 22 September 2024.

21 Bapaslon Independen untuk Pilwalkot 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada sebanyak 21 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk Pilwalkot 2024 se-Indonesia yang diterima dokumen persyaratannya. KPU mencatat ada pula enam bapaslon lain yang dikembalikan syarat dukungannya.

Baca Juga :   JAKSA AGUNG: Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong

“Dari 27 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya, ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota dan sebaliknya ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan, dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

KPU mencatat selama masa penyerahan persyaratan dukungan perseorangan yang dibuka pada 8-12 Mei 2024, ada 52 bapaslon perseorangan dalam pilwalkot yang memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Mereka juga tercatat telah melakukan aktivasi Silon.

Namun, kata Idham, dari 52 bapaslon itu, hanya 27 bapaslon yang menyerahkan dukungannya dalam bentuk salinan cetak ke kantor KPU setempat. Sedangkan 25 bapaslon lain tidak menyerahkan dukungannya.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan digelar dengan metode sensus.

Sementara itu, pendapatan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon digelar 22 September 2024. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca