SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sebanyak 80 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang memenuhi syarat dukungan pencalonan. KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk 80 bapaslon tersebut.
“Hanya ada 80 bapaslon yang diterima dukungannya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Idham menjelaskan mulanya, ada 213 bapaslon perseorangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang telah memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, kata dia, dari 213 bapaslon itu, hanya 109 bapaslon yang menyerahkan dukungan.
“(Ada) 104 bapaslon perseorangan yang tidak menyerahkan (syarat dukungan),” ujarnya seperti dikutip detikNews.
Selanjutnya, dari 109 bapaslon itu, hanya 80 bapaslon yang diterima dukungannya oleh KPU. Sedangkan, kata Idham, 28 bapaslon lain dikembalikan dukungannya.
“(Dikembalikan) karena tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal,” tutur Idham.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan digelar dengan metode sensus.
Sementara itu, pendapatan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon digelar 22 September 2024.
21 Bapaslon Independen untuk Pilwalkot 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada sebanyak 21 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk Pilwalkot 2024 se-Indonesia yang diterima dokumen persyaratannya. KPU mencatat ada pula enam bapaslon lain yang dikembalikan syarat dukungannya.
“Dari 27 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya, ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota dan sebaliknya ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan, dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
KPU mencatat selama masa penyerahan persyaratan dukungan perseorangan yang dibuka pada 8-12 Mei 2024, ada 52 bapaslon perseorangan dalam pilwalkot yang memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Mereka juga tercatat telah melakukan aktivasi Silon.
Namun, kata Idham, dari 52 bapaslon itu, hanya 27 bapaslon yang menyerahkan dukungannya dalam bentuk salinan cetak ke kantor KPU setempat. Sedangkan 25 bapaslon lain tidak menyerahkan dukungannya.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan digelar dengan metode sensus.
Sementara itu, pendapatan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon digelar 22 September 2024. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















