KPU: PKPU Terbaru Syarat Usia Cakada Ikuti Putusan MA

- Penulis

Jumat, 21 Juni 2024 - 00:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi -- KPU memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung (MA). [CNNIndonesia/Andry N]

Foto Ilustrasi -- KPU memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung (MA). [CNNIndonesia/Andry N]

SuarIndonesia — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) mengikuti amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam salah satu amar putusannya, MA menginginkan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya ‘dilantik’, bukan saat pendaftaran.

“Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” kata Idham kepada wartawan, kutip CNNIndonesia, Kamis (20/6/2024).

Idham menyebut saat ini KPU masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” tuturnya.

Dia juga berharap aturan itu segera diundangkan dalam UU Pilkada. Sebab, KPU harus segera melakukan bimbingan teknis kepada KPU tingkat daerah. Sebab, PKPU soal syarat usia cakada harus mengikuti aturan perundang-undangan.

“Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas dia.

Idham menyebut gugatan syarat usia cakada yang digugat ke MK belum lama ini tidak akan memengaruhi proses pembentukan PKPU. Idham menegaskan KPU akan mengikuti Putusan MA yang sudah inkrah.

“Kami mengikuti putusan yang sudah inkrah,” kata dia.

Baca Juga :   MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Sebab, belum lama ini dua mahasiswa melayangkan gugatan terkait aturan syarat usia cakada dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, kedua mahasiswa itu ingin MK mempertegas titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.

Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini mendapat sorotan lantaran dianggap replika dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Jika putusan MK dianggap mempermulus jalan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres di Pilpres 2024. Putusan MA kali ini juga diduga untuk mempermulus jalan satu lagi anak Jokowi yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju di Pilkada 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan batas minimal usia cakada tidak wajib diterapkan pada 2024.

Herdiansyah menjelaskan Putusan MA yang mengubah norma dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU Pilkada yang menjadi aturan payungnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan
RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:38

GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:55

BERTRANSFORMASI Pemilihan Nanang Galuh Kalsel 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:36

DIIKUTI Taman Budaya Kalsel Kegiatan Tingkar Regional Kalimantan di Kota Samarinda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05

KEMERIAHAN DAN MEMBANGGAKAN Lomba FTBI di SDN 1 Sungai Besar Kota Banjarbaru

Rabu, 30 September 2026 - 14:25

TERCATAT Kekayaan Intelektual Komunal Empat Ekspresi Budaya Tradisional Kalsel

Jumat, 11 September 2026 - 21:45

LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel

Senin, 7 September 2026 - 14:36

BEGINI Makna dari Festival Antasan Banjar 2026 “Re-connecting”

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34

DIBUKA Staf Ahli Gubernur Kalsel Festival Antasan Banjar 2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca