KPU: Ada Calon Baru, Pilkada Calon Tunggal Bisa Berkurang

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 23:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi calon tunggal di Pilkada 2024. (Grafis: TaufikHidayat/TIMESIndonesia)

Foto Ilustrasi calon tunggal di Pilkada 2024. (Grafis: TaufikHidayat/TIMESIndonesia)

SuarIndonesia — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengungkap ada calon baru di beberapa daerah Pilkada 2024 yang sebelumnya hanya memiliki satu pasangan calon.

Afif mengatakan setidaknya ada calon baru di dua kabupaten/kota. Mereka mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran yang dibuka sejak Senin (2/9/2024) lalu.

“Ada beberapa daerah yang memang berpotensi atau sudah ada yang mendaftar, yaitu di Kabupaten Bowalemo, Provinsi Gorontalo dan juga di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Afif di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Afif mengatakan jumlah itu kemungkinan masih akan berubah. Dia berkata perpanjangan pendaftaran masih akan berlangsung hingga pukul 23.59 waktu setempat hari ini.

Selain itu, ada calon baru di beberapa daerah lain. Namun, mereka masih menyempurnakan dokumen-dokumen persyaratan.

“Tentu kami butuh update lebih lengkap pada saatnya nanti setelah penutupan dan kami akan melakukan update secara keseluruhan besok harinya,” ujar Afif.

Dia menambahkan, “Kami ingin menyampaikan bahwa apa yang dilakukan KPU ini adalah bagian dari upaya kita untuk menekan atau untuk membuka peluang agar potensi calon tunggal semakin minim.”

Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Sesuai aturan, KPU membuka kembali pendaftaran selama tiga hari sejak Senin kemarin.

Jika tetap hanya ada satu pasangan calon, KPU akan melanjutkan pilkada ke tahap selanjutnya. Pasangan calon itu akan menghadapi kotak kosong di surat suara. Warga yang tak setuju dengan pasangan calon boleh mencoblos kotak kosong.

Pasangan calon hanya dikatakan menang bila mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, maka kotak kosong yang menang. Bila itu terjadi, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah untuk memimpin daerah tersebut hingga Pilkada Serentak 2029.

Baca Juga :   KPU KALSEL Konsultasikan Surat Suara Pilwali Banjarbaru ke KPU RI

Jokowi: Jangan Terjadi Politik Identitas di Pilkada 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada Komisioner KPU agar pada Pilkada 2024 ini jangan sampai terjadi politik identitas.

Hal itu disampaikan Jokowi kepada para Komisioner KPU yang datang menemuinya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan wejangan itu disampaikan Jokowi di tengah diskusi mereka terkait perkembangan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Yang paling diatensi [Presiden] sebenarnya adalah kehati-hatian kita agar tidak terjadi konflik dan juga politik identitas agar tidak muncul kembali,” kata Afif di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu siang.

Afif mengatakan Jokowi juga berpesan agar Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia membantah ada instruksi khusus dari Jokowi terkait gelaran pilkada serentak itu.

Menurut Afif, Jokowi mendukung sepenuhnya konsistensi KPU untuk melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Selain itu, Jokowi juga meminta KPU melakukan pendidikan politik secara lebih masif lagi, serta meminta KPU untuk memastikan hak warga terpenuhi dalam Pilkada nanti.

“Dan yang paling penting menghindari terjadinya konflik, konflik sosial ataupun dampak-dampak lain yang ditimbulkan oleh Pilkada 2024 ini,” ujarnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi
RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin
KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:17

KOMITMEN Komisi III DPR RI Terus Mendukung Langkah Strategis BNNP Kalsel dan Perkuat Sinergi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30

OPS GAKTIBPLIN, Propam Polda Kalsel Pengecekan Anggota Dinas di Jalan Raya

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:48

RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:05

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:49

PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Berita Terbaru

Headline

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca