KPK Usut Dugaan Korupsi LPEI, Minta Kejagung Setop Penanganan

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK mengatakan dalam jumpa persnya membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan. [ANTARA Foto/Aprillio A]

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK mengatakan dalam jumpa persnya membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan. [ANTARA Foto/Aprillio A]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023. Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

“Dan pada hari ini (Selasa, 19/3/2024) tadi, segenap dari (jajaran) penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kedeputian Penindakan telah memaparkan kepada pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, dilansir CNNIndonesia, Selasa (19/3/2024) petang.

Ghufron menjelaskan penanganan kasus tersebut penting disampaikan kepada publik merespons tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melaporkan kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin.

Dengan demikian, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK.

“Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH (Aparat Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan),” kata Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.

Metode berbeda
Dalam kesempatan itu, Ghufron turut menjelaskan metode berbeda pengumuman penyidikan yang dilakukan KPK. Biasanya KPK mengumumkan penyidikan secara lengkap pada saat melakukan penahanan para tersangka.

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Namun, dalam kasus LPEI ini, KPK memutuskan untuk merilis status penyidikan sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.

“Hal ini juga menyikapi dua putusan praperadilan yang pada akhir Februari kemarin dari dua tersangka yang kemudian dimenangkan karena proses penersangkaannya di awal penyidikan atau di akhir penyelidikan KPK,” ujar Ghufron menyinggung putusan Praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan pengusaha Helmut Hermawan.

“Karena kemarin KPK dianggap salah, berdasarkan Pasal 1 angka 5 maupun 17 KUHAP, berdasarkan juga Pasal 44 ayat 1 UU KPK bersama dengan Putusan MK Nomor 21/2016 berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka, oleh karena itu kemudian KPK mulai saat ini menetapkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dan UU KPK Pasal 44 ayat 1 tersebut,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah memegang nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.

“Calon ada, ya kalau calon ada. Enggak usahlah disebutkan, nanti saja,” kata Alex. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca