KPK Usut Dugaan Korupsi LPEI, Minta Kejagung Setop Penanganan

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK mengatakan dalam jumpa persnya membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan. [ANTARA Foto/Aprillio A]

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK mengatakan dalam jumpa persnya membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan. [ANTARA Foto/Aprillio A]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023. Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

“Dan pada hari ini (Selasa, 19/3/2024) tadi, segenap dari (jajaran) penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kedeputian Penindakan telah memaparkan kepada pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, dilansir CNNIndonesia, Selasa (19/3/2024) petang.

Ghufron menjelaskan penanganan kasus tersebut penting disampaikan kepada publik merespons tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melaporkan kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin.

Dengan demikian, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK.

“Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH (Aparat Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan),” kata Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.

Metode berbeda
Dalam kesempatan itu, Ghufron turut menjelaskan metode berbeda pengumuman penyidikan yang dilakukan KPK. Biasanya KPK mengumumkan penyidikan secara lengkap pada saat melakukan penahanan para tersangka.

Baca Juga :   POLISI Terima Laporan Siswa SMK Korban Pengeroyokan

Namun, dalam kasus LPEI ini, KPK memutuskan untuk merilis status penyidikan sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.

“Hal ini juga menyikapi dua putusan praperadilan yang pada akhir Februari kemarin dari dua tersangka yang kemudian dimenangkan karena proses penersangkaannya di awal penyidikan atau di akhir penyelidikan KPK,” ujar Ghufron menyinggung putusan Praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan pengusaha Helmut Hermawan.

“Karena kemarin KPK dianggap salah, berdasarkan Pasal 1 angka 5 maupun 17 KUHAP, berdasarkan juga Pasal 44 ayat 1 UU KPK bersama dengan Putusan MK Nomor 21/2016 berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka, oleh karena itu kemudian KPK mulai saat ini menetapkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dan UU KPK Pasal 44 ayat 1 tersebut,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya sudah memegang nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.

“Calon ada, ya kalau calon ada. Enggak usahlah disebutkan, nanti saja,” kata Alex. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca