KPK Tekankan Kehati-hatian dalam Adopsi KUHP dan KUHAP Baru

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan kepada anggotanya terkait pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Adapun Setyo sempat menekankan hal tersebut dalam kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar pada awal pekan ini.

Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar-besaran.

Dikutip dari Antara, dalam forum itu, pembahasan berfokus pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).

Baca Juga :   MODUS Eks Kajari HSU Ancaman Proyek Bisa Diperkarakan, Begini Kronologis Diungkapkan Saksi

Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan kekhususan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.

Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku sejak tanggal tersebut.

Sementara UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat
2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan
MODUS TERSANGKA Oknum di Dinas ESDM Pungut Uang Disertai Ancaman kepada Para Pemohon IUP

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:56

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:59

DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Berita Terbaru

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11


Pengendara antre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Duren Sawit, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Arsip Antara/Dhemas Reviyanto)

Bisnis

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:05

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca