KPK Minta Massa Laporan Resmi, Ini ketika Didesak Berbagai Dugaan Lahan Perkebunan dan Tambang di Tabalong

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – KPK untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan (jika ada) dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dalam perkara sektor pertambangan.

Jakarta, KP – Massa atasnamakan warga Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (KalSel)  menggeruduk Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Mereka meminta agar lembaga antirasuah turun tangan untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan.

Pasalnya, warga telah dirugikan lantaran lahannya digunakan untuk kebun kelapa sawit, karet dan tambang batu bara.

“Undang-Undang Minerba Tahun 2020 menyatakan jika ada kewajiban dari pihak Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat atau pemilik lahan,” tambah kata Koordinator Komite Antikorupsi (KAKI), Muhammad Jafar, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Jafar mengungkapkan, pemerintah setempat telah menerbitkan izin untuk pengelolaan lahan perkebunan sawit, karet dan tambang batu bara untuk salah satu perusahaan di Tabalong.

Sebab, kegiatan tersebut telah memakan lahan sebagian masyarakat.

Selain itu, masyarakat disebut telah dirugikan dengan adanya limbah yang dihasilkan dari operasional perusahaan tersebut.
Berdasarkan hal itu, KPK diminta untuk membantu segera merampungkan adanya permasalahan.

Baca Juga :   DEBAT Perdana Pilkada Banjar Digelar KPU, Selasa

“Warga masyarakat Tabalong yang menjadi korban-korban penyerobotan lahan,” ucap Jafar.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar KPK tegas untuk melakukan penindakan jika telah mengendus adanya indikasi rasuah terkait permasalahan lahan itu.

“Kami minta KPK untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan (jika ada) dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dalam perkara sektor pertambangan,” ujar Jafar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, meminta agar permasalahan itu dilaporkan secara resmi ke pihaknya.

Menurut dia, pihaknya memastikan seluruh aduan masyarakat akan ditindaklanjuti.

“Iya tentu silakan laporkan bila ada indikasi korupsi,” katanya.
Masyarakat juga turut diminta menyertakan data awal jika telah melapor.

Sebab penyertaan informasi tambahan bakal memudahkan tim KPK mendalami adanya permasalahan.

“Dengan data awal, baik itu dokumen ataupun lainnya agar cepat kami verifikasi dan Pengaduan Masyarakat KPK dapat langsung proaktif untuk pencarian informasi dan datanya,” jelas Ali. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50

SAR Temukan Rofik setelah Lima Hari Hilang di Hutan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:12

PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:07

OIKN Berikan Payung Hukum Masyarakat Adat Jaga Kearifan Lokal IKN

Berita Terbaru

Rubrik opini

Memelihara Harapan, Catatan Hendry Ch Bangun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca