KPK: Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 21:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo. [Foto: Istimewa]

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo. [Foto: Istimewa]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kenaikan gaji untuk hakim dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.

Walaupun demikian, KPK menilai terjadi atau tidaknya perbuatan korupsi akan kembali pada individu hakim itu sendiri.

“Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ibnu mengatakan apabila hakim melakukan tindak korupsi korupsi maka sanksi dari Mahkamah Agung akan menanti.

“Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa, red) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian,” kata Ibnu, melansir dari AntaraNews.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Baca Juga :   TIMSES Anggota DPR Ditangkap

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). (*/ut)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca