TIMSES Anggota DPR Ditangkap

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babul (tangan terikat) saat tiba di Lapas Kota Tarakan. (Foto: Dok Penkum Kejati Kaltara)

Babul (tangan terikat) saat tiba di Lapas Kota Tarakan. (Foto: Dok Penkum Kejati Kaltara)

SuarIndonesia — Penangkapan Babul Salam, buron kasus tindak pidana Pemilu di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mendapat sorotan. Akademisi pun menyentil KPU agar kandidat terpilih seharusnya bisa diberi sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

Untuk diketahui, Babul Salam dijerat hukuman pidana karena membagi-bagikan uang di masa tenang Pemilu 2024. Selain uang, barang buktinya antara lain stiker caleg DPR RI dari Gerindra dapil Kaltara, Rahmawati, yang kini berada di Komisi VII.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Kaltara, Irsyad Sudirman, menegaskan bahwa secara regulasi, anggota dewan yang terbukti melakukan praktik politik uang (money politics) sangat dimungkinkan untuk diberhentikan atau di PAW.

“Ya, anggota DPR tersebut bisa di-PAW. Indikasinya, bahwa anggota DPR secara hukum bisa terbukti melakukan tindakan money politic sebagaimana diatur dalam Pasal 286 ayat (1) UU Pemilu,” ujar Irsyad, Senin (2/2/2026).

Pasal tersebut secara tegas melarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Mekanisme eksekusinya pun sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Meski payung hukumnya jelas, yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2025, Irsyad menilai tantangan terbesar justru terletak pada integritas penyelenggara pemilu. Eksekusi aturan seringkali tumpul ketika berhadapan dengan intervensi politik.

“KPU akan menetapkan hal itu sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam ranah politik ini tergantung apakah KPU-nya ‘masuk angin’ atau tidak lagi,” tegasnya.

Irsyad merinci bahwa perangkat hukum untuk menjerat pelaku politik uang sebenarnya sudah sangat lengkap. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat empat pasal krusial yakni Pasal 523 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 280 ayat (1) huruf j yang sangat eksplisit.

“Selain itu, KUHP Pasal 149 juga memberikan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan. Namun, saya menyayangkan adanya asas toleransi hukum” yang membuat aturan-aturan ini sering kali tidak digubris serius,” timpalnya

Irsyad menyebut kasus-kasus pidana pemilu sering berjalan di tempat dan masuk ke ruang gelap. Menurutnya, penegakan hukum hanya tajam jika kasus menjadi atensi publik atau menyangkut kepentingan tertentu.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Usai Diperiksa 7 Jam Dibawa Lagi ke Rutan KPK

“Kasus pidana pemilu memang selalu dalam ruang gelap yang tidak berujung. Terkadang menjadi hal yang dimaafkan secara temporer,” bebernya.

Irsyad membedah logika hukum di Indonesia yang membuat kandidat atau aktor intelektual sering lolos dari jeratan pidana pemilu. Sementara itu, tim sukses atau pelaksana lapangan seperti Babul Salam justru yang dipenjara.

“Menurut saya, kacamata hukum Indonesia cenderung fokus pada objek (pelaku langsung), bukan subjek (pemberi perintah). Secara prosedur, jika tim sukses dianggap curang, apakah si kandidat dianggap juga curang? Jika melihat kacamata hukum, kandidat tidak bisa divonis bersalah akibat perbuatan yang diperintahkan ke tim sukses. Ini menyangkut sistem hukum yang berlaku,” jelas Irsyad, melansir dari detikKalimantan.

Irsyad juga mengkritik sanksi pidana pemilu yang hanya 2 hingga 5 tahun, dinilai tak beri efek jera. Terlebih jika sistem politik transaksional tak diubah, hal ini hanya ciptakan “buruh politik” bukan negarawan, dan buat masyarakat apatis.

“Substansi masalah akan terus berlanjut jika pola transaksional politik itu selalu ada. Terkait etika politik dalam ruang sistem transaksional, itulah makna dari absolute power corrupts absolutely,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kaltara meringkus Babul Salam pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat. Babul hilang selama 1,5 tahun.

“Terpidana atas nama Babul Salam tersebut telah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 1,5 tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, Sabtu (31/1/2026). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin
RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi
MISTERI Kematian Seorang Perempuan Terungkap, Pelaku Diringkus Dugaan Bermotif Sakit Hati

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 00:41

DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Rabu, 2 September 2026 - 20:48

RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 17:43

MISTERI Kematian Seorang Perempuan Terungkap, Pelaku Diringkus Dugaan Bermotif Sakit Hati

Selasa, 1 September 2026 - 23:15

2 PEJABAT KPU Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim

Berita Terbaru

Tim Gakkum dan Reskrimsus Polda Kalteng mengamankan Pelaku BG. (Foto: Istimewa)

Hukum

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:40

Personel Polda Kalteng menyuntikkan cairan pemadam api surfaktan ke dalam lahan gambut yang terbakar di Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Selasa (8/9/2026). (Foto: Antara/Rajib Rizali)

Kalteng

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:34

Personel Lanud Sjamsudin Noor saat memindahkan bahan semai ke pesawat BNPB untuk melakukan OMC. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

OMC Semai Tiga Ton Garam

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:28

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca