KPK: Baru 29,5 Persen Anggota DPR yang Lapor LHKPN

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Foto Ilustrasi. KPK mencatat baru 29,55 persen anggota DPR yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023. [CNN Indonesia/Andry N]

Foto Ilustrasi. KPK mencatat baru 29,55 persen anggota DPR yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023. [CNN Indonesia/Andry N]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 29,55 persen anggota DPR yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023. Adapun batas akhir pelaporan yaitu pada 31 Maret 2024.

“Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN nya,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam keterangannya, kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, Jumat (29/3/2024).

Isnaini juga mengingatkan para anggota legislatif yang baru terpilih di Pemilu 2024 wajib melaporkan LHKPN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU 6/2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih dari DPR, DPRD, DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

Isnaini menjelaskan apabila laporan sudah sesuai ketentuan, maka KPK akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif.
Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri.

“Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” kata dia.

Baca Juga :   KPK BUKA SUARA soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Isnaini pun mengingatkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN setiap tahun sekali. Ia melanjutkan tingkat kepatuhan LHKPN paling tinggi periode 2023 berada di jajaran eksekutif dengan skor 94,49 persen.

Namun, ia mencatat masih ada enam menteri dan tiga wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Sementara, pada tingkat gubernur, masih ada empat gubernur dan lima penjabat gubernur yang belum lapor,” kata dia.

Isnaini menerangkan pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,90 persen dari 371.096 Wajib LHKPN.

Berdasarkan jumlah tersebut, wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi surat kuasa mencapai 95.88 persen atau meningkat 0.41 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara,” ujar dia. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital
LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja
KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai
DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca