KOTAK Amal Sebelum Diletakkan di Tempat Umum Wajib Izin Dinsos

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2020 - 23:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dinas Sosial Banjarmasin akan segera mengeluarkan aturan terkait kotak amal. Lembaga pemilik kota amal tersebut wajib memiliki izin dari Dinsos sebelum meletakkan di tempat-tempat umum.Adapun Kota amal yang sudah terverifikasi oleh Dinsos bakal dipasang stiker. Stiker ini sebagai penanda bahwa penggalangan dana tersebut sudah legal.”Jika tidak, maka Dinsos terpaksa harus menyegel,” katanya.Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Drs H Iwan Ristianto melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Dinsos Banjarmasin, DR Ibnu Sabil mengatakan, aturan ini dikeluarkan menyusul banyaknya aspirasi masyarakat. Masyarakat kerap mempertahankan terkait legalitas penggalangan dana tersebut.”Dari aspirasi masyarakat mereka mempertanyakan legalitas, ada berizin tidak. Menjawab itu Dinsos selain mengajukan izin mereka juga dikasih setiker. Supaya masyarakat tahu itu izin atau tidak,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Dinsos Banjarmasin, DR Ibnu Sabil, belum lama ini.Aturan ini rupanya tidak hanya berlaku untuk kota amal yang diletakkan di tempat tertentu. Akan tetapi juga yang dibawa oleh petugas. “Misal yang berdiri di SPBU itu kotanya atau tempatnya juga akan dikasih setiker,” jelasnya.Namun, ini tidak berlaku bagi kota amal yang ada di masjid. Dia menjelaskan untuk kotak amal khususnya yang ditempatkan di lingkungan masjid, untuk keperluan masjid sendiri tidak perlu dipasang stiker.Lebih lanjut Ibnu Sabil menjelaskan, aturan izin penggalangan sumbangan ini sesuai dalam pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang mana kewenangannya dilimpahkan ke Dinsos melalui Peraturan Walikota Nomor 721 Tahun 2019.”Jadi yayasan atau organisasi juga wajib melaporkan ke dinsos berapa didapat dan duit itu untuk apa. Untuk meminimalisir penyelewengan dana,” jelasnya lagi.Untuk lembaga yang ini mengajukan izin, ujar Ibnu Sabil, tinggal datang ke Kantor Dinsos Banjarmasin yang berada di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada hari kerja.Sedang untuk syarat yang paling utama harus ada surat penanggung jawab lembaga, kemudian kegiatan dilakukan di mana saja. Izin ini akan diberikan selama tak dilakukan di pinggir jalan.Namun demikian, aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Dinsos bakal mensosialisasikannya 1 -2 bulan ke depan, sehingga masih banyak kota amal ataupun penggalangan dana yang masih belum dipasang stiker.Dikatakan jika masa sosialisasi berakhir, dan masih ada lembaga yang tidak mengajukan izin, maka Dinsos terpaksa melakukan tindakan persuasif dengan menyegel kota amal tersebut sebagai peringatan.”Kalau masih ada yang tidak pakai stiker, kami akan lakukan sikap segel. Mungkin tidak kami ambil. Agar pemilik tahu untuk perizinannya,” ujarnya.(SU)

Komentar Facebook

Berita Terkait

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca