KOTAK Amal Sebelum Diletakkan di Tempat Umum Wajib Izin Dinsos

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2020 - 23:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dinas Sosial Banjarmasin akan segera mengeluarkan aturan terkait kotak amal. Lembaga pemilik kota amal tersebut wajib memiliki izin dari Dinsos sebelum meletakkan di tempat-tempat umum.Adapun Kota amal yang sudah terverifikasi oleh Dinsos bakal dipasang stiker. Stiker ini sebagai penanda bahwa penggalangan dana tersebut sudah legal.”Jika tidak, maka Dinsos terpaksa harus menyegel,” katanya.Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Drs H Iwan Ristianto melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Dinsos Banjarmasin, DR Ibnu Sabil mengatakan, aturan ini dikeluarkan menyusul banyaknya aspirasi masyarakat. Masyarakat kerap mempertahankan terkait legalitas penggalangan dana tersebut.”Dari aspirasi masyarakat mereka mempertanyakan legalitas, ada berizin tidak. Menjawab itu Dinsos selain mengajukan izin mereka juga dikasih setiker. Supaya masyarakat tahu itu izin atau tidak,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Dinsos Banjarmasin, DR Ibnu Sabil, belum lama ini.Aturan ini rupanya tidak hanya berlaku untuk kota amal yang diletakkan di tempat tertentu. Akan tetapi juga yang dibawa oleh petugas. “Misal yang berdiri di SPBU itu kotanya atau tempatnya juga akan dikasih setiker,” jelasnya.Namun, ini tidak berlaku bagi kota amal yang ada di masjid. Dia menjelaskan untuk kotak amal khususnya yang ditempatkan di lingkungan masjid, untuk keperluan masjid sendiri tidak perlu dipasang stiker.Lebih lanjut Ibnu Sabil menjelaskan, aturan izin penggalangan sumbangan ini sesuai dalam pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang mana kewenangannya dilimpahkan ke Dinsos melalui Peraturan Walikota Nomor 721 Tahun 2019.”Jadi yayasan atau organisasi juga wajib melaporkan ke dinsos berapa didapat dan duit itu untuk apa. Untuk meminimalisir penyelewengan dana,” jelasnya lagi.Untuk lembaga yang ini mengajukan izin, ujar Ibnu Sabil, tinggal datang ke Kantor Dinsos Banjarmasin yang berada di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada hari kerja.Sedang untuk syarat yang paling utama harus ada surat penanggung jawab lembaga, kemudian kegiatan dilakukan di mana saja. Izin ini akan diberikan selama tak dilakukan di pinggir jalan.Namun demikian, aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Dinsos bakal mensosialisasikannya 1 -2 bulan ke depan, sehingga masih banyak kota amal ataupun penggalangan dana yang masih belum dipasang stiker.Dikatakan jika masa sosialisasi berakhir, dan masih ada lembaga yang tidak mengajukan izin, maka Dinsos terpaksa melakukan tindakan persuasif dengan menyegel kota amal tersebut sebagai peringatan.”Kalau masih ada yang tidak pakai stiker, kami akan lakukan sikap segel. Mungkin tidak kami ambil. Agar pemilik tahu untuk perizinannya,” ujarnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca