KORUPSI iPad, Aulia Dituntut Lebih Tinggi dari Joni

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan IpadSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru masing dituntut untuk terdakwa M Joni Setiawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Sementara Aulia Rahman selaku penyedia barang dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 220 juta subsidair 6 bulan. Aulia Rachman juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 182, 6 juta.

Uang pengganti tersebut telah dikurangi dengan pengembalian uang kerugian negara yang sempat dilakukan terdakwa beberapa waktu lalu sebesar Rp 265 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan penjara 2 tahun 6 bulan. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (17/1/2024) dengan majelis hakim yang dipimpim hakim Vidiawan.

JPU yang dikomandoi jaksa Andrayawan Perdana Dista Agara.dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, punya keyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Sementara terdakwa Joni selaku ASN di Sekretraiat DPRD Banajrabaru dibebaskan dari membayar uang pengganti.

Baca Juga :   IMIGRASI Surabaya Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan kedua terdakwa bersama dua terpidana lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 521 juta, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Kemudian khusus untuk Aulia Rachman, salah satu yang memberatkannya sebab ia sempat masuk daftar Dalam Pencarian Orang (DPO) saat proses penyidikan di Kejari Banjarbaru.

Perkara pengadaan iPad ini mencuat ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.

Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp 521.154.545.

Di kasus korupsi ini, Kejari Banjarbaru telah menetapkan 4 orang tersangka. Setahun yang lalu, mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aida Yunani telah divonis bersalah 4 tahun penjara, kemudian pihak ketiga Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:35

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:27

RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:40

KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:32

MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan menyisir perairan di lokasi kecelakaan kapal untuk mencari korban hilang di perairan Desa Labuan Mas, Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:48

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Hukum

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:41

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca