KORUPSI Dana Pembangunan, Ini Penjelasan Saksi Ahli Perkara Terdakwa Mantan Kades di Tapin

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara terdakwa Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Tapin, Saidan Arisandi, pada sidang lanjutan, Kamis (10/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/HD)

Perkara terdakwa Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Tapin, Saidan Arisandi, pada sidang lanjutan, Kamis (10/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Tim Pelaksama Tehnis Kegiatan Desa (TPTKD) yang dibentuk Kepala Desa (Kades) , karena tidak sanggup melaksanakan pekerjaan, maka pekerjaan pembangunan atau proyak yang menggunakan dana desa bisa saja diserahkan kepada pihak ketiga.

Penyerahna kepada pihak ketiga memnag bisa sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini dikemukakan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rangga Ashima dari Kejaksaan Negeri Tapin, dari Inspektorat Kabuaten, Pahrulzaini, dalam perkara terdakwa Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Tapin, Saidan Arisandi, pada sidang lanjutan, Kamis (10/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Karena kepala desa menunjukan pihak ketiga, maka bila terjadi proyek yang dikerjakan tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai rencana, maka yang bertanggung jawab adalah kepala desa,’’ tegas Pahrul, ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi SH MH.

Memang betul, pihak kepala desa telah membentuk tim tersebut, tetapi karena tim tidak sanggup bekerja, maka kepala desa menunjuk pihak ketiga, jadi tanggung jawab bukan menjadi tanggung jawab tim.

Pahrulzaini  juga menyebutkan kalau mempertanggungjawabkan setiap proyek pembanguna harus dilengkapi dengan bukti bukti yang sesuai dengan dana yang dikeluarkan.

Dalam perkara pembangunan dengan menggunakan dana desa ini JPU dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dana desa tersebut sebesar Rp 229 juta lebih, jumlah tersebut merupakan kerugian negara.

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

JPU D Rangga Ashimsa, yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor oleh terdakwa ke kas negara, pada dana desa tahun 2017.

JPU dalam dakwaananya menyebutkan kalau terdakwa pada dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001
Sedangkan dakwan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana
diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WASPADAI! Potensi Gelombang Tinggi
KALIMANTAN Butuh Perluasan Transportasi untuk Buka Konektivitas
SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla
DITEMUKAN TEWAS Pria yang Terjun ke Sungai Martapura, Usai Dikejar Warga Diduga Ingin Curi Helm
KEPERGOK Ingin Curi Helm Dikejar Warga Berakhir Terjun ke Sungai Martapura
KOMBES CUNCUN MInta Maaf-Pamit, Riza Nahkodai Polresta Banjarmasin
TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya
RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:08

DITEMUKAN TEWAS Pria yang Terjun ke Sungai Martapura, Usai Dikejar Warga Diduga Ingin Curi Helm

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:38

KOMBES CUNCUN MInta Maaf-Pamit, Riza Nahkodai Polresta Banjarmasin

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:19

TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:58

RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:39

BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:26

TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:14

KECELAKAN MAUT Renggut Tujuh Nyawa, Lima Diantaranya Mahasiswa ULM dan UNUKASE

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:06

PULUHAN JEMAAH UMRAH Kalsel Telantar di Jeddah, Bambang Heri Purnama Turun Tangan Bantu Kepulangan ke Tanah Air

Berita Terbaru


Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin berhasil menjadi juara Taipei Open 2026. (Foto: ig: @badminton.ina)

Internasional

TAIPEI OPEN 2026: Leo/Daniel Juara Sikat Wakil Malaysia

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:42


Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT @Gemini.Ai)

Kalsel

WASPADAI! Potensi Gelombang Tinggi

Minggu, 2 Agu 2026 - 20:55

Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago (kanan) memberikan semangat kepada para petugas pada kunjungan kerja meninjau penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (1/8/2026). (Foto: Antara/Tumpal Andani A)

Kalsel

SATGAS DARAT Kunci Kendalikan Karhutla

Minggu, 2 Agu 2026 - 20:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca