SuarIndonesia – Tim Pelaksama Tehnis Kegiatan Desa (TPTKD) yang dibentuk Kepala Desa (Kades) , karena tidak sanggup melaksanakan pekerjaan, maka pekerjaan pembangunan atau proyak yang menggunakan dana desa bisa saja diserahkan kepada pihak ketiga.
Penyerahna kepada pihak ketiga memnag bisa sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini dikemukakan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rangga Ashima dari Kejaksaan Negeri Tapin, dari Inspektorat Kabuaten, Pahrulzaini, dalam perkara terdakwa Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Tapin, Saidan Arisandi, pada sidang lanjutan, Kamis (10/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
“Karena kepala desa menunjukan pihak ketiga, maka bila terjadi proyek yang dikerjakan tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai rencana, maka yang bertanggung jawab adalah kepala desa,’’ tegas Pahrul, ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi SH MH.
Memang betul, pihak kepala desa telah membentuk tim tersebut, tetapi karena tim tidak sanggup bekerja, maka kepala desa menunjuk pihak ketiga, jadi tanggung jawab bukan menjadi tanggung jawab tim.
Pahrulzaini juga menyebutkan kalau mempertanggungjawabkan setiap proyek pembanguna harus dilengkapi dengan bukti bukti yang sesuai dengan dana yang dikeluarkan.
Dalam perkara pembangunan dengan menggunakan dana desa ini JPU dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dana desa tersebut sebesar Rp 229 juta lebih, jumlah tersebut merupakan kerugian negara.
JPU D Rangga Ashimsa, yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor oleh terdakwa ke kas negara, pada dana desa tahun 2017.
JPU dalam dakwaananya menyebutkan kalau terdakwa pada dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001
Sedangkan dakwan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana
diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















