KORUPSI Dana Pembangunan, Ini Penjelasan Saksi Ahli Perkara Terdakwa Mantan Kades di Tapin

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara terdakwa Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Tapin, Saidan Arisandi, pada sidang lanjutan, Kamis (10/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/HD)

Perkara terdakwa Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Tapin, Saidan Arisandi, pada sidang lanjutan, Kamis (10/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Tim Pelaksama Tehnis Kegiatan Desa (TPTKD) yang dibentuk Kepala Desa (Kades) , karena tidak sanggup melaksanakan pekerjaan, maka pekerjaan pembangunan atau proyak yang menggunakan dana desa bisa saja diserahkan kepada pihak ketiga.

Penyerahna kepada pihak ketiga memnag bisa sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini dikemukakan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rangga Ashima dari Kejaksaan Negeri Tapin, dari Inspektorat Kabuaten, Pahrulzaini, dalam perkara terdakwa Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Tapin, Saidan Arisandi, pada sidang lanjutan, Kamis (10/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Karena kepala desa menunjukan pihak ketiga, maka bila terjadi proyek yang dikerjakan tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai rencana, maka yang bertanggung jawab adalah kepala desa,’’ tegas Pahrul, ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi SH MH.

Memang betul, pihak kepala desa telah membentuk tim tersebut, tetapi karena tim tidak sanggup bekerja, maka kepala desa menunjuk pihak ketiga, jadi tanggung jawab bukan menjadi tanggung jawab tim.

Pahrulzaini  juga menyebutkan kalau mempertanggungjawabkan setiap proyek pembanguna harus dilengkapi dengan bukti bukti yang sesuai dengan dana yang dikeluarkan.

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

Dalam perkara pembangunan dengan menggunakan dana desa ini JPU dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dana desa tersebut sebesar Rp 229 juta lebih, jumlah tersebut merupakan kerugian negara.

JPU D Rangga Ashimsa, yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor oleh terdakwa ke kas negara, pada dana desa tahun 2017.

JPU dalam dakwaananya menyebutkan kalau terdakwa pada dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001
Sedangkan dakwan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana
diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca