KORUPSI Dana Pembangunan, Ini Penjelasan Saksi Ahli Perkara Terdakwa Mantan Kades di Tapin

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara terdakwa Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Tapin, Saidan Arisandi, pada sidang lanjutan, Kamis (10/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/HD)

Perkara terdakwa Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Tapin, Saidan Arisandi, pada sidang lanjutan, Kamis (10/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Tim Pelaksama Tehnis Kegiatan Desa (TPTKD) yang dibentuk Kepala Desa (Kades) , karena tidak sanggup melaksanakan pekerjaan, maka pekerjaan pembangunan atau proyak yang menggunakan dana desa bisa saja diserahkan kepada pihak ketiga.

Penyerahna kepada pihak ketiga memnag bisa sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini dikemukakan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rangga Ashima dari Kejaksaan Negeri Tapin, dari Inspektorat Kabuaten, Pahrulzaini, dalam perkara terdakwa Mantan Kepala Desa Batalas Kecamatan Candi Laras Utara Tapin, Saidan Arisandi, pada sidang lanjutan, Kamis (10/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Karena kepala desa menunjukan pihak ketiga, maka bila terjadi proyek yang dikerjakan tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai rencana, maka yang bertanggung jawab adalah kepala desa,’’ tegas Pahrul, ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi SH MH.

Memang betul, pihak kepala desa telah membentuk tim tersebut, tetapi karena tim tidak sanggup bekerja, maka kepala desa menunjuk pihak ketiga, jadi tanggung jawab bukan menjadi tanggung jawab tim.

Pahrulzaini  juga menyebutkan kalau mempertanggungjawabkan setiap proyek pembanguna harus dilengkapi dengan bukti bukti yang sesuai dengan dana yang dikeluarkan.

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

Dalam perkara pembangunan dengan menggunakan dana desa ini JPU dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dana desa tersebut sebesar Rp 229 juta lebih, jumlah tersebut merupakan kerugian negara.

JPU D Rangga Ashimsa, yang menyerat terdakwa dalam dakwaannya menyebutkan antara lain uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa tersebut kebanyakan pajak yang tidak disetor oleh terdakwa ke kas negara, pada dana desa tahun 2017.

JPU dalam dakwaananya menyebutkan kalau terdakwa pada dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001
Sedangkan dakwan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana
diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 18:51

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:23

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (KemenPANRB)

Nasional

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:49

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca