KORBAN Perkara “Proyek Alkes Fiktif” Rp 23 Miliar Surati Kejagung dan KKRI, Soal Tuntutan 10 Bulan

- Penulis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 01:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum korban dari Kantor JUSTITIA LAW FIRM & Co,Bernard Doni didampingi Muhammad Maulana, pada wartawan, Jumat (7/6/2024) (SuarIndonesia/ZI)

kuasa hukum korban dari Kantor JUSTITIA LAW FIRM & Co,Bernard Doni didampingi Muhammad Maulana, pada wartawan, Jumat (7/6/2024) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Korban rasakan tak adil dan menilai kalau terdakwa Arianto, Direktur PT Mediasi Delta Alfa (MDA)  perkara dugaan penipuan proyek alat kesehatan (alkes) fiktif dituntut 10 bulan penjara.

Ia berharap di sini kalau pengadilan merupakan pintu terakhir baginya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang berpihak bagi korban sebagai masyarakat pencari keadilan.

Diketahui, tuntutan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dilaksanakan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Selasa (28/5/2024).

Sidang dipimpin Indra Meinantha Vidi selaku Ketua Majelis Hakim.”Kita ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Makanya dengan tututan dirasa tak adil, kita telah surati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Kepala Kejaksaan TInggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) dan lainnya,” kata kuasa hukum korban dari Kantor JUSTITIA LAW FIRM & Co,Bernard Doni didampingi Muhammad Maulana, pada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Dijelaskan, mengajukan beberapa surat berikut bukti tembusan kepada instansi terkait.

Surat Nomor 007/JLF&Co/V/2024, 30 Mei 2024, ditujukan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 231/Pid.B/2024/PN Bjm, perihal Permohonan Memutus Perkara Nomor 231/Pid.B/2024/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin Secara Bersih dan Profesional.

Surat Nomor 008/JLF&Co/V/2024, 30 Mei 2024, ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Perihal Permohonan Perlindungan Hukum Dalam Perkara Nomor 231/Pid.B/2024/PN.Bjm Di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Surat Nomor 009/JLF&Co/V/2024, 4 Juni 2024, ditujukan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 231/Pid.B/2024/PN Bjm,perihal Permohonan Perlindungan Hukum Dalam Perkara Nomor 231/Pid.B/2024/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Tuntutan itu juga menimbulkan perbedaan yang mencolok dengan kasus-kasus penipuan lain yang terjadi dan diputus pengadilan.

Di mana relatif dijatuhi hukuman 2 sampai 3,6 tahun penjara, tidak ada yang 10 bulan saja,” beber Bernard.

Bernard mengatakan cukup banyak kejanggalan yang terjadi selama persidangan.

Di antaranya terdakwa yang tidak pernah sekalipun hadir dalam ruang sidang tapi hanya secara online.

Baca Juga :   WARGA SIDODADI Dukung Hj. Lisa - Wartono, Jurkam: Jangan Pilih Kotak Kosong !

Kemudian juga adanya pengakuan terdakwa dalam persidangan bahwa dirinya sudah menghibahkan sebuah handphone kepada penyidik.

Sementara dalam handphone tersebut di antaranya ada bukti transaksi yang berkaitan dalam perkara.

Diketahui sebelumnya, perbuatan terdakwa Arianto tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23 Miliar.

Adapun modus penipuan diduga dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.

Terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen tidak tanggung-tanggung ada 5 instansi digarap oleh terdakwa guna meyakinkan korban hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar.

Ia sebut, terdakwa Arianto, mengajak kliennya untuk mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan yang pertama Purcahse Order (PO) pengadaan baju hazmat APD dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

Kemudian menyebutkan adanya kontrak baru yaitu PO pengadaan baju hazmat APD dari Dinas Kesehatan Surabaya, pengadaan alat swab rapid test kid dari RS Islam Faisal Makassar.

Pengadaan alat swab rapid test kid dari RS Budi Mulia Bitung dan pengadaan alat ventilator dari RS Undata Palu.

Sisi lain, kliennya harus menempuh proses penyelidikan dan penyidikan yang berliku selama lebih dari 18 bulan terhitung sejak dilaporkan.

Terdakwa sempat hampir dua tahun menghilang bahkan diduga sempat bersembunyi di luar negeri, hingga akhirnya ditangkap di Bali.

“Kasus ini menjadi perhatian publik maka Komisi Yudisial RI Perwakilan Kalsel pada persidangan sebelumnya yang turut memantau persidangan,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, terdakwa pun didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Semoga hal ini menjadi renungan dan pembelajaran bagi kita semua, dan keadilan tetap berpihak pada kebenaran (to enforce the truth Justice),” tutup Bernard. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca