SuarIndonesia – Sojuangun Hutauruk bersama massa mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin.Korban dugaan mafia tanah i bersama puluhan massa menggelar “unras” atau unjuk rasa, Rabu (9/10/2024).
Tentunyan kedatangan Soju mempertanyakan pertimbangan vonis hakim berupa surat laboratorik kriminalistik yang telah dilakukan kepolisian di Surabaya tidak masuk dalam pertimbangan perkara tersebut.
Selain itu, juga mempertanyakan undangan gelar perkara dari kelurahan, tanggal dan tempat serta jam pelaksanaan gelar perkara, daftar hadir peserta gelar perkara, berita acara dan kesimpulan gelar perkara.”Mana surat lurah itu yang mengatakan SKKT itu palsu,” ujarnya.
Menurut Sojuangun, bukti yang digunakan dalam persidangan tidak akurat karena nama ahli waris, Masrani, tercantum meskipun ia tidak pernah hadir dalam gelar perkara tersebut.
“Hakim seharusnya menolak sertifikat tersebut jika dasar hukumnya tidak sah,” kata Sojuangun kepada awak media. Tak hanya itu, ia beserta keluarga adalah korban yang berlarut-larut di dzolimi oleh mafia tanah.
Ssejak kami membeli tanah pada tahun 2006, sampai dengan sekarang tidak bisa saya manfaatkan, bahkan saya tidak bisa mendapatkan legalitas kepemilikan. Tempat usaha kami dihacurkan yaitu kolam pemancingan dan jualan tanaman hias serta rumah makan, dan di arah secara beramai-ramai.
Lalu saya dan keluarga di kriminalisasi oleh kelompok mafia dan belum mendapat keadilan sebagaimana yang harus diberikan oleh negara kepada warga negaranya,” ujarnya
Karena itu, untuk mendapatkan keadilan dans telah melaporkan dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh kelompok mafia kepada Kepolisian Republik Indoneisa (Satgas Mafia Tanah) .
“Atas kerja keras dan sinergitas dari Kejaksaan, Badan Pertanahan dan Kepolisian, kami dengan segala hormat mengucapkan trimakasih dan memberikan apresiasi sebesar besarnya,” katanya.
Sementara itu Masrani, yang hadir dalam unras, juga membenarkan bahwa dirinya tidak pernah hadir dalam gelar perkara di kelurahan.
“Saya tidak pernah memberikan tanda tangan atau hadir dalam gelar perkara,” ujar Masrani ketika ditemui usai berorasi.
Tak sampai disitu Sojuangun yang sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan berencana melaporkannya ke KPK serta Badan Pengawas Mahkamah Agung karena mencurigai adanya permainan orang kuat di balik keputusan hakim.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto, mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga membantah tudingan bahwa vonis hakim merupakan pesanan, dengan menegaskan bahwa seluruh hakim di PN Banjarmasin bekerja sesuai prosedur.
“Untuk dugaan putusan pesanan, saya yakin itu tidak benar. Hakim di PN Banjarmasin berintegritas,” ujar Cahyono.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















