KontraS: HAM Tidak Diberi Tempat di 2018

- Penulis

Senin, 10 Desember 2018 - 18:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan Hari HAM Sedunia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Suarindonesia – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan pemerintah Presiden Joko Widodo tidak memberi tempat bagi Hak Asasi Manusia (HAM) sepanjang tahun 2018.

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan penilaian itu merujuk kerja advokasi, monitoring, dan kampanye KontraS selama tahun 2018 sekaligus dalam memperingati Hari HAM Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Desember.

“Kami menyimpulkan Hak Asasi Manusia tidak mendapatkan tempat di tahun 2018,” ujar Yati di Kantor KontraS, Jakarta, Senin (10/11).

Yati menuturkan ada tiga isu yang menjadi perhatian KontraS dalam menilai kondisi HAM sepanjang 2018. Pertama, isu sektor sipil dan politik, khususnya berkenaan dengan hak dan kebebasan fundamental. Kedua, berkaitan dengan sektor ekonomi, sosial, budaya, khususnya berkenaan dengan perlindungan dan keadilan pada ranah sumber daya alam, pembangunan, dan okupasi lahan.

“Ketiga, sektor keadilan transisi, khususnya berkenaan dengan akuntabilitas pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan KontraS, Yati menyebut terjadi ratusan peristiwa pelanggaran HAM sepanjang tahun 2018, dengan rincian 288 kasus terkait SDA, 114 kasus terkait terorisme, 21 kasus hukuman mati, 73 kasus penyiksaan, 182 kasus extrajudicial killing, 196 kasus berekspresi, dan 82 kasus kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan.

Lebih lanjut, Yati menyampaikan isu dan agenda HAM di tengah perlehatan Asian Games dan Asian Paragames, pilkada, serta Pilpres 2019 cenderung tidak mendapat ruang. HAM, kata dia, di tengah perlehatan tersebut justru terus terpinggirkan, serta tidak menjadi diskursus publik dan kontestasi politik.

Dalam perlehatan Asian Games dan Asian Paragames contohnya, KontraS menemukan telah terjadi pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) atas nama pemulihan keamanan serta perang terhadap para penjahat jalanan dan narkoba.

Baca Juga :   WAKET MPR RI: Program Makan Bergizi Gratis Amanat Konstitusi

“Sementara agenda politik elektoral yang sarat dengan politik identitas dan kebijakan-kebijakan populis semakin mendegradasi isu-isu HAM, hak kebebasan dan berkumpul secara damai, serta beribadah dan berkeyakinan masih terus mengalami pelanggaran,” ujar Yati.

Selain itu, Yati mengatakan pemerintah gagal dalam membuat langkah maju dalam melindungi kelompok-kelompok yang rentan terkena dampak dari kebijakan diskriminatif, kebijakan pembangunan, serta praktik-praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab sepanjang 2018.

Tahun 2018, kata dia, juga telah terjadi serangan, pembubaran kegiatan, penangkapan, penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum. Kriminalisasi terhadap kelompok LGBT, petani, buruh, pegiat lingkungan hidup, dan sejumlah kelompok masyarakat sipil masih terjadi.

“Keseluruhan nyaris tanpa konsekuensi hukum dan seolah dianggap wajar sehingga memunculkan justifikasi atas berulangnya peristiwa-peristiwa tersebut dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Terkait dengan situasi HAM 2018, Yati menyebuut KontraS menilai ada pekerjaan rumah pada level perundang-undangan, di antaranya UU Organisasi Masyarakat, UU Terorisme, dan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.

Terkait UU Ormas, Yati berkata ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berorganisasi. Sejumlah pasal dalam UU itu juga cenderung multitafsir.

Terkait UU Terorisme, Yati menyebut ada sejumlah hal krusial terutama terkait dengan pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan terorisme, mekanisme akuntabilitas, dan safe guard penanganan terorisme.

“RKUHP juga masih menyisakan pekerjaan rumah untuk dipastikan rumusan pasal-pasal yang ada tidak mengekang kebebasan sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar Yati.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan
PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca