KontraS: HAM Tidak Diberi Tempat di 2018

- Penulis

Senin, 10 Desember 2018 - 18:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan Hari HAM Sedunia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Suarindonesia – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan pemerintah Presiden Joko Widodo tidak memberi tempat bagi Hak Asasi Manusia (HAM) sepanjang tahun 2018.

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan penilaian itu merujuk kerja advokasi, monitoring, dan kampanye KontraS selama tahun 2018 sekaligus dalam memperingati Hari HAM Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Desember.

“Kami menyimpulkan Hak Asasi Manusia tidak mendapatkan tempat di tahun 2018,” ujar Yati di Kantor KontraS, Jakarta, Senin (10/11).

Yati menuturkan ada tiga isu yang menjadi perhatian KontraS dalam menilai kondisi HAM sepanjang 2018. Pertama, isu sektor sipil dan politik, khususnya berkenaan dengan hak dan kebebasan fundamental. Kedua, berkaitan dengan sektor ekonomi, sosial, budaya, khususnya berkenaan dengan perlindungan dan keadilan pada ranah sumber daya alam, pembangunan, dan okupasi lahan.

“Ketiga, sektor keadilan transisi, khususnya berkenaan dengan akuntabilitas pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan KontraS, Yati menyebut terjadi ratusan peristiwa pelanggaran HAM sepanjang tahun 2018, dengan rincian 288 kasus terkait SDA, 114 kasus terkait terorisme, 21 kasus hukuman mati, 73 kasus penyiksaan, 182 kasus extrajudicial killing, 196 kasus berekspresi, dan 82 kasus kebebasan beragama, beribadah, dan berkeyakinan.

Lebih lanjut, Yati menyampaikan isu dan agenda HAM di tengah perlehatan Asian Games dan Asian Paragames, pilkada, serta Pilpres 2019 cenderung tidak mendapat ruang. HAM, kata dia, di tengah perlehatan tersebut justru terus terpinggirkan, serta tidak menjadi diskursus publik dan kontestasi politik.

Dalam perlehatan Asian Games dan Asian Paragames contohnya, KontraS menemukan telah terjadi pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) atas nama pemulihan keamanan serta perang terhadap para penjahat jalanan dan narkoba.

“Sementara agenda politik elektoral yang sarat dengan politik identitas dan kebijakan-kebijakan populis semakin mendegradasi isu-isu HAM, hak kebebasan dan berkumpul secara damai, serta beribadah dan berkeyakinan masih terus mengalami pelanggaran,” ujar Yati.

Baca Juga :   KASUS PEMERKOSAAN Dipertanyakan Keluarga Korban Perkembangan Perkaranya, Begini Penegasan Polisi

Selain itu, Yati mengatakan pemerintah gagal dalam membuat langkah maju dalam melindungi kelompok-kelompok yang rentan terkena dampak dari kebijakan diskriminatif, kebijakan pembangunan, serta praktik-praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab sepanjang 2018.

Tahun 2018, kata dia, juga telah terjadi serangan, pembubaran kegiatan, penangkapan, penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum. Kriminalisasi terhadap kelompok LGBT, petani, buruh, pegiat lingkungan hidup, dan sejumlah kelompok masyarakat sipil masih terjadi.

“Keseluruhan nyaris tanpa konsekuensi hukum dan seolah dianggap wajar sehingga memunculkan justifikasi atas berulangnya peristiwa-peristiwa tersebut dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Terkait dengan situasi HAM 2018, Yati menyebuut KontraS menilai ada pekerjaan rumah pada level perundang-undangan, di antaranya UU Organisasi Masyarakat, UU Terorisme, dan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.

Terkait UU Ormas, Yati berkata ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berorganisasi. Sejumlah pasal dalam UU itu juga cenderung multitafsir.

Terkait UU Terorisme, Yati menyebut ada sejumlah hal krusial terutama terkait dengan pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan terorisme, mekanisme akuntabilitas, dan safe guard penanganan terorisme.

“RKUHP juga masih menyisakan pekerjaan rumah untuk dipastikan rumusan pasal-pasal yang ada tidak mengekang kebebasan sipil dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar Yati.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca