SuarIndonesia – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten HST, melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Kalsel, terkait Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif, selasa (18/5/2021)
Ketua komisi I DPRD kabupaten HST H. Nasruddin mengatakan, pihaknya selama ini terkendala dalam pembuatan perda inisiatif. Selama 2019 – 2021 DPRD HST belum ada merumuskan perda inisiatif.
“Dari tahun 2019 hingga sekarang belum ada merumuskan perda inisiatif,” ucapnya
Menurut Nasrudin, kedatangan Dewan Hulu Sungai Tengah untuk mengkonsultasikan permasalahan yang mereka hadapi.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias mengatakan, DPRD Kalsel telah menghasilkan beberapa Perda inisiatif dewan, bahkan hampir setiap tahun ada usulan Perda inisiatif dari masing-masing komisi.
“Setiap komisi di DPRD Kalsel berkewajiban mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) minimal dua perda,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Rachmah Norlias juga mengatakan, untuk kabupaten/kota bisa mengadopsi perda yang sudah disahkan di DPRD provinsi, karena masih ada keterkaitan dengan daerah.
“ Perda yang dihasilkan dapat sinkron,” ujar Rahmah Norlias
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas menambahkan beberapa perda yang bisa di adopsi oleh kabupaten/kota, diantaranya perda terkait desa wisata yang sudah selesai dirumuskan oleh komisi I.
“Kabupaten/kota bisa membuat turunan peraturan mengenai Perda Desa Wisata ini, supaya peraturan provinsi dapat sejalan dengan dengan peraturan daerah,” ucap Suripno (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















