KONDISI SAKIT Mantan Kades Damit Menerima Vonis Penjara Empat Tahun Lima Bulan

- Penulis

Rabu, 8 Maret 2023 - 15:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dengan kondisi sakit dan masih lemah, terdakwa Anang Mulyani mantan Kepala Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampat Tanah Laut, menerima ganjaran penjara selama empat tahun dan lima bulan penjara.

Sel;ain itu terdakwa juga di pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair sebulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 870 juta lebih.

Bila dalam tempo sebulan tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang membacakan vonisnya pada sidang lanjutan, Rabu (8/3/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin secara virtual.

Sependapat dengan JPU Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, kelau terdakw melanggar 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   MATI MASSAL 5.000 Ekor Ayam Dampak Pemadaman Listrik, Begini Respon PLN Barabai Kota

Dibandingan dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), vonis hakim ini lebih rendah.

JPU menuntut terdakwa, selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Serta harus membayar uang pengganti Rp 870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.

Terdakwa yang mengelola dana desa tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan desa sehingga menimbukan kerugan negara ratusan juta rupiah,
yang dikelolanya tahun 2019. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
PENCEGAHAN Stunting Butuh Peran Bersama. Begini Pesan Alpiya

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:39

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca