SuarInfdonesia -Dalam kondisi keadaan mabuk berat, seorang pria, AP alias Arip Batosai (41), ini membawa pembawa senjata tajam (sajam), diciduk Polisi.
Ia diamankan anggota Polsek Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Keramat Basirih RT 09 RW 01 Banjarmasin Barat, pada Kamis (9/1/2025) malam.
Dari warga Jalan Keramat Basirih RT 09 RW 01 Banjarmasin Barat, ini ditemukan dua bilah sajam jenis keris dan celurit.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujhie Firmansyah, dikonfirmasi Jum’at (10/1/2025), membenarkan dan akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951.
Dimana saat itu anggota melakukan patroli, melihat pria dalam keadaan mabuk berat.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sajamt yang disimpan di balik bajunya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















