PENDAFTARAN PPPK Diperpanjang BKD Kalsel Hingga 7 Januari 2025, Ini Alasannya

- Penulis

Minggu, 5 Januari 2025 - 01:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga 7 Januari 2025

“Perpanjangan masa pendaftaran tahap dua sesuai petunjuk dari pemerintah pusat hingga 7 Januari 2025,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Kalsel, Mashudi mewakili Kepala BKD Provinsi Kalsel Dinansyah, Sabtu (4/1/2025).

Ia mengatakan masa perpanjangan pendaftaran PPPK tahap dua itu berdasarkan peraturan yang diterbitkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 11000/BK-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

Mashudi mengungkapkan salah satu alasan dari perpanjangan pendaftaran PPPK tahan dua karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru menerbitkan Peraturan Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024.

Regulasi tersebut terkait Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 pada 10 Desember 2024.

“Selain itu, masih banyak pegawai tenaga kerja kontrak yang terdaftar pada database BKN belum mendaftar ikut seleksi PPPK sehingga dinilai perlu dilakukan perpanjangan pendaftaran PPPK tahap dua,” katanya.

Mashudi menyebutkan kriteria pendaftar PPPK tahap dua sesuai Peraturan KemenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024.

Yakni pelamar berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN dan pelamar tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi seleksi penerimaan PPPK tahap pertama maupun penerimaan CPNS.

Terkait formasi pada seleksi penerimaan PPPK tahap dua, ia menuturkan masih sama dengan formasi pada tahap pertama.

Baca Juga :   JADWAL HPN 2025 Disepekati di Banjarmasin

Namun untuk peserta non-ASN pada database BKN yang berkualifikasi pendidikan Sekolah Dasar (SD) ataupun SLTP sederajat akan disiapkan formasi tampungan berupa jabatan pengelola layanan operasional.

“Karena tidak tersedia formasi pada tahap pertama,” ucapnya.

Mashudi menambahkan bahwa jika masih ada formasi yang kosong pada tahap pertama maka akan dimasukkan pada tahap kedua.

Namun jika tidak tersedia formasi yang kosong maka menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan harapan MenPAN-RB untuk mengangkat semua Tenaga Kerja Kontrak (TKK) menjadi PPPK paruh waktu.

Kemudian, Mashudi menyatakan salah satu syarat TKK agar bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu, antara lain telah mengikuti tahapan seleksi penerimaan PPPK tahap pertama maupun kedua.

Untuk itu, dia pun mengimbau seluruh tenaga non-ASN atau TKK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel agar segera mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua ini.

“Kami mengimbau bagi TKK yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB sebelumnya diharapkan segera mendaftar, karena tanpa ikut seleksi bisa menutup kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu,” ujarnya dikutip Antara.

Berdasarkan data hingga 2 Januari 2024, BKD Kalsel mencatatkan jumlah tenaga non-ASN atau TKK di Pemprov Kalsel yang telah mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua terdiri dari 232 PPPK Guru, 84 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 2.317 PPPK Teknis. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca