SuarIndonesia – Komplotan mafia tanah diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum) Polda Kalsel.
“Ada lima pelaku mafia tanah, dari tiga laporan polisi yang diterima,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Frido Situmorang
didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi dan Wadir Reskrimum, AKBP Diaz Sasongko, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, tanah yang diperjualbeli secara ilegal tersebut lokasinya di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Praktik mafia tanah yang marak di K Kalsel, biasanya dilakukan dengan cara memalsukan dokumen surat. Seperti akta jual beli, sporadika, sertifikat, hingga pengubahan batas tanah.
“Dari kasusnya, penyidik Ditreskrimum sudah menyerahkan tahap dua tersangka, alat bukti dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Satu tersangka di antaranya sudah menjalani persidangan dan baru saja divonis pidana penjara 2 tahun 3 bulan,” katanya.
Ia menambahkan, praktik mafia tanah ini kerap terjadi karena mudahnya kepala desa menerbitkan surat keterangan tanah. Sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah
“Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi bersama pihak terkait guna mencegah sengketa kepemilikan tanah hingga berujung perkara hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan, berdasarkan surat keputusan bersama antara Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Polda Kalsel, dibentuk Satgas Mafia Tanah
“Satgas ini bertugas untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, memberantas pungutan liar berkaitan pengurusan tanah, kami menghimbau masyarakat, silahkan lapor apabila ada praktik mafia tanah,” ujarnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















