Komnas Perempuan Jelaskan Pernyataannya soal Poligami Bukan Ajaran Islam

- Penulis

Senin, 17 Desember 2018 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’ie menjelaskan maksud dari pernyataan poligami bukan ajaran agama Islam. Menurut dia poligami telah dipraktikkan sebelum ada agama Islam.

Imam mengatakan poligami juga dilakukan oleh kelompok non muslim saat itu. Dia berpendapat poligami dalam agama Islam yang dijelaskan Al Qur’an adalah bagaimana pengaturan praktik poligami tersebut.

Imam menjelaskan keberadaan poligami di dalam kitab suci Al Qur’an tidak menunjukkan bahwa poligami adalah ajaran Islam, melainkan Al Qur’an hendak menggambarkan praktik poligami yang zalim.

“Al Qur’an datang untuk mengatur praktik poligami yang zalim itu. Jadi yang menjadi ajaran Islam adalah ‘pengaturan praktik poligami’, bukan poligaminya,” ujar Imam dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (17/12).

Imam mengatakan ajaran agama mana pun lebih mengutamakan menikah dengan satu istri daripada poligami. Sedangkan poligami baru diperbolehkan jika terdapat alasan.

Islam pun datang untuk mengatur hal tersebut. Sebagian besar ulama membolehkan poligami tetapi hal tersebut bukan termasuk hukum Islam.

Dalam beberapa tafsir, dikatakan bahwa Islam ‘meng-ibahah-kan’ atau membolehkan poligami. Di dalam ilmu Usul Fiqih menjadi perdebatan apakah ‘ibahah’ itu kategori hukum atau bukan.

“Sebagian ulama mengatakan bahwa ibahah bukan kategori hukum, artinya poligami sama dengan makan, minum, tidur, berjalan, dan lain-lain yang boleh dilakukan,” tuturnya.

Imam mengatakan sejumlah tafsir soal poligami ada di beberapa kitab tafsir seperti kitab al-Asas fi at Tafsir karangan Syaikh Sa’id dan Tafsir al-Maraghi juz 4 halaman 128.

Kitab itu menyatakan poligami bertentangan dengan tiga tiang kebahagiaan hidup berkeluarga yaitu mawaddah, rahmah, dan sakinah. Maka tidak seyogyanya seorang muslim melakukan poligami, kecuali ada darurat tetapi tetap harus berkeyakinan mampu berbuat adil.

Baca Juga :   DISAMBUT Pimpinan DPRD Balangan Kunjungan Jajaran Polres

“Jika tidak karena darurat dan dilakukan dengan keadilan, maka poligami hanyalah kezaliman pada diri sendiri, pada istrinya, pada anaknya, dan bahkan pada umatnya,” kata dia.

“Pernyataan dua tafsir ini, menegaskan bahwa Islam datang bukan memerintahkan poligami, karena memang poligami sudah terjadi jauh sebelum Islam, melainkan Islam datang untuk mengaturnya,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas sebelumnya menyayangkan pernyataan Imam yang menyebut praktik poligami bukan ajaran Islam. Abbas mengatakan, pernyataan demikian sejatinya tidak berdasar dan menyesatkan.

“Tidak berdasar dan menyesatkan,” ujar Anwar Abbas keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (16/12).

Namun Imam pun menilai MUI dan PBNU akan sepakat dengan Komnas Perempuan terkait poligami adalah haram jika dilakukan dengan cara zalim, tidak adil, menyengsarakan anak, istri, dan keluarga yang lain.

Berdasarkan data laporan yang diterima Komnas Perempuan selama tahun 2017 terdapat 64 pengaduan soal poligami. Selain itu poligami menjadi alasan 1.596 perceraian terjadi.

“Jadi yang sedang dilihat Komnas perempuan adalah praktik poligami yang menyebabkan kekerasan kepada perempuan dan anak,” ujar Imam. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin
DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru
KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel
ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan
KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah
TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Minggu, 6 September 2026 - 17:18

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 September 2026 - 15:08

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 14:53

ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan

Minggu, 6 September 2026 - 14:43

KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 22:12

RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut

Berita Terbaru

Kalsel

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 Sep 2026 - 17:18

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca