Komnas Perempuan Jelaskan Pernyataannya soal Poligami Bukan Ajaran Islam

- Penulis

Senin, 17 Desember 2018 - 18:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’ie menjelaskan maksud dari pernyataan poligami bukan ajaran agama Islam. Menurut dia poligami telah dipraktikkan sebelum ada agama Islam.

Imam mengatakan poligami juga dilakukan oleh kelompok non muslim saat itu. Dia berpendapat poligami dalam agama Islam yang dijelaskan Al Qur’an adalah bagaimana pengaturan praktik poligami tersebut.

Imam menjelaskan keberadaan poligami di dalam kitab suci Al Qur’an tidak menunjukkan bahwa poligami adalah ajaran Islam, melainkan Al Qur’an hendak menggambarkan praktik poligami yang zalim.

“Al Qur’an datang untuk mengatur praktik poligami yang zalim itu. Jadi yang menjadi ajaran Islam adalah ‘pengaturan praktik poligami’, bukan poligaminya,” ujar Imam dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (17/12).

Imam mengatakan ajaran agama mana pun lebih mengutamakan menikah dengan satu istri daripada poligami. Sedangkan poligami baru diperbolehkan jika terdapat alasan.

Islam pun datang untuk mengatur hal tersebut. Sebagian besar ulama membolehkan poligami tetapi hal tersebut bukan termasuk hukum Islam.

Dalam beberapa tafsir, dikatakan bahwa Islam ‘meng-ibahah-kan’ atau membolehkan poligami. Di dalam ilmu Usul Fiqih menjadi perdebatan apakah ‘ibahah’ itu kategori hukum atau bukan.

“Sebagian ulama mengatakan bahwa ibahah bukan kategori hukum, artinya poligami sama dengan makan, minum, tidur, berjalan, dan lain-lain yang boleh dilakukan,” tuturnya.

Imam mengatakan sejumlah tafsir soal poligami ada di beberapa kitab tafsir seperti kitab al-Asas fi at Tafsir karangan Syaikh Sa’id dan Tafsir al-Maraghi juz 4 halaman 128.

Baca Juga :   BAHLIL Rampingkan Pengurus Jumlah Partai Golkar Periode 2024-2029

Kitab itu menyatakan poligami bertentangan dengan tiga tiang kebahagiaan hidup berkeluarga yaitu mawaddah, rahmah, dan sakinah. Maka tidak seyogyanya seorang muslim melakukan poligami, kecuali ada darurat tetapi tetap harus berkeyakinan mampu berbuat adil.

“Jika tidak karena darurat dan dilakukan dengan keadilan, maka poligami hanyalah kezaliman pada diri sendiri, pada istrinya, pada anaknya, dan bahkan pada umatnya,” kata dia.

“Pernyataan dua tafsir ini, menegaskan bahwa Islam datang bukan memerintahkan poligami, karena memang poligami sudah terjadi jauh sebelum Islam, melainkan Islam datang untuk mengaturnya,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas sebelumnya menyayangkan pernyataan Imam yang menyebut praktik poligami bukan ajaran Islam. Abbas mengatakan, pernyataan demikian sejatinya tidak berdasar dan menyesatkan.

“Tidak berdasar dan menyesatkan,” ujar Anwar Abbas keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (16/12).

Namun Imam pun menilai MUI dan PBNU akan sepakat dengan Komnas Perempuan terkait poligami adalah haram jika dilakukan dengan cara zalim, tidak adil, menyengsarakan anak, istri, dan keluarga yang lain.

Berdasarkan data laporan yang diterima Komnas Perempuan selama tahun 2017 terdapat 64 pengaduan soal poligami. Selain itu poligami menjadi alasan 1.596 perceraian terjadi.

“Jadi yang sedang dilihat Komnas perempuan adalah praktik poligami yang menyebabkan kekerasan kepada perempuan dan anak,” ujar Imam. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan
PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca