SuarIndonesia – Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarbaru di Gunung Kupang.
Kunjungan tesebut diharapkan untum melihat kondisi secara langsung di lokasi TPA Gunung Kupang. Saat ini TPA gunung Kupang memiliki area lahan seluas 10 hektare, kemudian ditambah lagi 4 hektare.
“Jadi kita cek ke lapangan untuk melihat bagaimana kemudian persoalan lahan dan pengelolaan persampahan kita,” ujar Emi.
Ditambah lagi, saat ini DPRD Banjarbaru tengah membahas revisi Raperda RTRW. Sehingga dengan ini pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru sebagai leading sector persoalan sampah untuk mematangkan ketersediaan lahan untuk sampah.
“Karena memang revisi Raperda RTRW ini akan berlaku untuk 10-20 tahun ke depan,” tambahnya.
Baca Juga :
PEMPROV Minta Bantu Toilet dan TPA Portable untuk Venut MTQ kepada Kementerian
Selain itu, dalam kunjungan ini, pihaknya juga melakukan cross check terkait kebenaran air lindi yang beberapa waktu belakangan menjadi keluhan warga setempat.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk melihat sejauh mana pengelolaan air lindi terproses dengan benar, agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, inventaris pengelolaan sampah juga dinilainya sudah kurang memadai atau sudah berumur, sehingga harus dilakukan peremajaan.
“Tapi kita hendak melihat dulu bagaimana ketersediaan keuangan yang kita miliki,” ungkapnya.
Apalagi, dengan adanya Undang-undang Ibukota Provinsi (IKP), dan Ibukota Negara (IKN) persoalan mengenai manajemen pengelolaan sampah harus juga ditingkatkan, karena akan sejalan dengan meningkatnya perkembangan Kota Banjarbaru di masa mendatang.(SU)