KLH Proses 27 Korporasi Terlibat Karhutla pada 2025

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (tengah) memberikan keterangan usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (7/8/2025). (ANTARA/Tumpal Andani A)

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (tengah) memberikan keterangan usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (7/8/2025). (ANTARA/Tumpal Andani A)

SuarIndonesia — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memproses sebanyak 27 korporasi yang diduga terlibat pembiaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2025 di lahan masing-masing perusahaan sehingga mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan.

“Sebanyak 27 korporasi ini sedang kami proses dan dalami, semoga dua bulan ke depan tuntas ya karena perlu keterangan ahli dan lainnya supaya kasus ini tuntas. Kasus ini sudah kami sampaikan kepada Presiden pada beberapa hari lalu,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq usai Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (7/8/2025).

Dalam proses hukum ini, Hanif menjelaskan kepada 27 korporasi akan digunakan gugatan perdata terkait kerusakan lingkungan yg ditimbulkan akibat karhulta.

“27 unit korporasi yang tersebar pada beberapa provinsi sudah kami segel untuk diproses melalui gugatan perdata,” tutur Hanif dilansir dari ANTARANews.

Berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan akibat karhutla, Hanif mengungkapkan hingga saat ini, pihaknya menunggu tagihan Rp18 triliun dari berbagai korporasi setelah pengadilan memutuskan inkrah korporasi dinyatakan bersalah dan wajib membayar tagihan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga :   ANTUSIAS IKUTI "GOBER" Dipimpin Sekdaprov Kalsel Meriahkan HUT ke-75 Provinsi

Ia menyebut putusan inkrah itu mulai dari pengadilan negeri hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), dan menyatakan sebanyak Rp18 triliun biaya wajib dibayarkan kepada negara karena terbukti dampak karhutla itu telah merusak lingkungan.

Pada kunjungan kerja terkait pengendalian karhutla di Kalsel kali ini, Hanif juga menegaskan ada beberapa korporasi yang ditarget karena diduga melakukan pembiaran karhutla di lahan masing-masing.

Hanif tidak menyebutkan secara detail nama korporasi itu, namun memastikan timnya saat ini sedang melakukan penyelidikan di beberapa lahan di Provinsi Kalsel yang telah terbakar beberapa waktu lalu.

“Pelaku karhutla harus ditindak, apalagi kalau sengaja dilakukan di wilayah konsesi perusahaan,” ujar Hanif. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca