SuarIndonesia – Baru-baru ini beredar foto Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin yang memperlihatkan kegiatan bertuliskan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020 dengan mengundang seluruh pasangan calon yang telah ditetapkan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarmasin.
Padahal berdasarkan pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, rapat pleno penetapan paslon di Pilkada bersifat tertutup. Sehingga, rapat pleno hanya dihadiri oleh ketua dan anggota KPU saja. Seperti yang dilakukan para Komisioner KPU Provinsi Kalsel hari ini.
Saat ditemui di gedung KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah langsung mengklarifkasi hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa kegiatan yang beredar di beberapa media bukanlah bagian dari kegiatan rapat pleno penetapan calon. Melainkan rapat pembacaan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada setiap paslon.
“Sebelumnya kita ingin memgklarifikasi ini terlebih dahulu, sebenarnya itu bukan kegiatan rapat pleno, tapi pembacaan sekaligus penyerahan SK kepada paslon,” ungkapnya usai melakukan pertemuan tertutup dengan komisioner KPU Kalsel, Rabu (23/09/2020) sore.
Ia menjelaskan, SK tersebut merupakan hasil dari rapat pleno tertutup yang dilakukannya bersama seluruh komisioner KPU Kota Banjarmasin yang dilakukan pada Rabu 23 September 2020 pukul 8.00 WITA.

“Jadi SK hasil rapat pleno tersebut langsung kita buatkan dan kita serahkan kepada masing-masing paslon. Jadi ketika ada kesalahan maka langsung kita perbaiki,” ujarnya..
Selain itu, komisioner dengan sapaan Rahmi itu melanjutkan, dalam kegiatan tersebut juga membicarakan masalah pembukaan rekening khusus untuk dana kampanye. Pasalnya untuk membuka rekening hanya bisa dilakukan pada hari ini sampai dengan besok.
“SK penetapan paslon itu lah yang dijadikan sura pengantar bagi paslon untuk membuka rekening dana kampanye,” sambungnya.
Kemudian, pihaknya juga melakukan pemberitahuan SK Alat Peraga Kampanye (APK) kepada seluruh paslon yang telah ditetapkan sebagai kandidat dalam kontestasi perebutan kursi nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini.
“SK APK ini berisikan pemberitahuan kepada paslon mengenai APK yang difasilitasi oleh KPU adalah APK dalam bentuk baliho dan spanduk, kemudian untuk bahan kampanye berupa poster dan pamflet,” jelasnya.
Sehingga ia menegaskan bahwa kegiatan tersbut bukanlah bagian dari rapat pleno penetapan paslon. Hanya saja ia mengakui ada kesalahan pada spanduk yang menjadi latar dari kegiatan tersebut.
“Hanya saja waktu kegiatan tadi spanduk yang dipakai bertuliskan rapat pleno penetapan paslon. Dan itu sudah kita jelaskan semuanya kepada komisioner KPU Provinsi Kalsel,” tukasnya.
Bahkan, Rahmi membeberkan bahwa dalam rundown acara tersebut tidak ada yang namanya rapat pleno penetapan paslon. Namun hanya penyerahan SK penetapan paslon dan dua kegiatan lainnya.
“Rapat pleno yang kami lakukan tertutup, hanya diikuti oleh para komisioner KPU Banjarmasin saja,” tegasnya.
Rahmiati menjelaskan bahwa kegiatan tersbut merupakan kegiatan rapat koordinasi, sehingga pihaknya bisa mengundang paslon untuk berhadir dalam kegiatan tersebut.
“Selama itu masih bisa dilakukan untuk mempermudah komunikasi ya kita jalankan. Jadi terserah paslonnya mau hadir atau tidak, kalau hadir kami apresiasi, tidak hadir juga tidak masalah,” tutupnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















