KHUSUS Perkara Perdata Pencari Keadilan Bisa Melalui E-Court Mahkamah Agung

- Penulis

Jumat, 20 Maret 2020 - 17:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Khusus perkara perdata, bagi pencari keadilan bisa melalui E-Court Mahkamah Agung (MA) RI.

“Iya kita imbau agar supaya pencari keadilan bisa melalui E-Court MA,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banjarmasin, Sutarjo, Jumat (20/3/2020).

Itu memang dikhususkan MA untuk perkara perdata dan semua diberlakukan untuk ansitipasi berbagai hal termasuk membatasi dengan merembaknya covid-19.

Dikatakan, E-Court MA RI adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online.

Pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

“Dengan kata lain, dalam E-Court MA RI tercakup layanan sebagai berikut dan bisa diakses disitus, ecourt.mahkamahagung.go.id:,” ujar Sutarjo melalui juru bicaranya Aris Bawono SH MH dalam rilisnya yang diterima.

Rincian, E-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), E-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online), E-Litigation (Persidangan secara Online)

Dijelaskan, e-Filing, pendaftaran perkara online saat ini dikhususkan untuk advokat.

Adapun pendaftaran dari perseorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut.

Layanan dan penjelasan singkat pendaftaran perkara online pengguna terdaftar dan pengguna lainnya.

Advokat selaku pengguna terdaftar dan para pencari keadilan (non-advokat) selaku pengguna lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

Pendaftaran Perkara (E-Filing) dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih pengadilan negeri, pengadilan agama, atau pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-court.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi E-Court MA RI.

Untuk persidangan secara Elektronik (E-Litigasi), Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik, termasuk putusan.

E-Payment untuk kelancaran dalam mendukung program e-court, MA RI bekerja sama dengan bank pemerintah dalam hal manajemen pembayaran biaya panjar perkara.

Dalam hal ini bank yang telah ditunjuk menyediakan virtual account (nomor pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada pengadilan tempat mendaftar perkara.

Penggunaan Aplikasi E-Filing dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dalam perkara gugatan dan/atau permohonan perdata, agama, tata usaha militer, atau tata usaha negara.

Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran gugatan dan/atau permohonan sekaligus memasukkan dokumen elektronik yang apabila kemudian terverifikasi dan diterima secara prosedural.

Aplikasi E-Filing juga dapat digunakan untuk melakukan pengunggahan maupun pengunduhan dokumen dalam rangka replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara

Sedangkan Aplikasi E-Payment dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara elektronik.

“Jika memiliki pertanyaan tentang ketentuan lenggunaan aplikasi ini silakan hubungi Administrator sistem pada https://ecourt.mahkamahagung.go.id/#contact,” pungkas Sutarjo. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca