SuarIndonesia – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Banjar, Fajeri, mengetahui bobolnya dana Bawaslu yang dipimpin setelah menerima laporan dari Pejabat Pembuat Komitem (PPK) Rahmat Hidayat.
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian ia menemui terdakwa di rumahnya karena mengaku masih sakit.
Dan ternyata hal ini dibenarkan terdakwa dan ia berjanji akan mengembalikan uang yang di bobol tersebut.
Hal ini diungkapkan Fajeri ketika dijadikan saksi dengan terdakwa
mantan Bendahara Bawaslu Banjar Saupiah, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (5/10/2022).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, lebih lanjuta saksi menerangkan, bahwa dalam pengelolaan keuangan piak komisioner tidak dilibatkan, tetapi mengetahui adanya dana hibah untuk operasional.
Dikatakan, pada waktu pemilihan kepala daerah di daerahnnya, memang ada gugatan, sehingga sisa dana dikisaran Rp 3 M lebih sesuai rapat akan digunakan biaya operasional.
Terjadi biaya tersebuit yang digunakan hanya Rp1,9 M sehingga masih tersedia dikisaran Rp1,2 M.
“Sisa dana ini seharus sudah dikembalikan ke kas daerah setelah tiga bulan pelantikan kepala daerah, tetapi kenyataannya uang yang tersisa hanya Rp 102 juta lainnya digunakan tersangka sesuai dengan pengakuannya,’’ beber Fajeri.
Malah terdakwa awalnya mengatakan bahwa dirinya dirampok, ternyata itu dalih saja, untuk menghindari kecurigaan.“Ternyata itu hanya bohong,’’ujar saksi.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu, sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kab. Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Jumlahnya tidak tanggung tangung, menurut dakwaan menyebutkan dana sisa sebesar Rp 1,356 M lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arief Winarno, pada sidang pertama tersebut hanya mendengar dakwaan yang disampaikan JPU.
Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.
Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, disebut terdakwa telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.
Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair dan
Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak memampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjukan advokat Ernawati dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















