KETUA BAWASLU : Terdakwa Janji Kembalikan Uang Hibah yang Dibobol

- Penulis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 20:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Banjar, Fajeri, mengetahui bobolnya dana Bawaslu yang dipimpin setelah menerima laporan dari Pejabat Pembuat Komitem (PPK) Rahmat Hidayat.

Setelah menerima laporan tersebut, kemudian ia menemui terdakwa di rumahnya karena mengaku masih sakit.

Dan ternyata hal ini dibenarkan terdakwa dan ia berjanji akan mengembalikan uang yang di bobol tersebut.

Hal ini diungkapkan Fajeri ketika dijadikan saksi dengan terdakwa
mantan Bendahara Bawaslu Banjar Saupiah, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (5/10/2022).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, lebih lanjuta saksi menerangkan, bahwa dalam pengelolaan keuangan piak komisioner tidak dilibatkan, tetapi mengetahui adanya dana hibah untuk operasional.

Dikatakan, pada waktu pemilihan kepala daerah di daerahnnya, memang ada gugatan, sehingga sisa dana dikisaran Rp 3 M lebih sesuai rapat akan digunakan biaya operasional.

Terjadi biaya tersebuit yang digunakan hanya Rp1,9 M sehingga masih tersedia dikisaran Rp1,2 M.

“Sisa dana ini seharus sudah dikembalikan ke kas daerah setelah tiga bulan pelantikan kepala daerah, tetapi kenyataannya uang yang tersisa hanya Rp 102 juta lainnya digunakan tersangka sesuai dengan pengakuannya,’’ beber Fajeri.

Malah terdakwa awalnya mengatakan bahwa dirinya dirampok, ternyata itu dalih saja, untuk menghindari kecurigaan.“Ternyata itu hanya bohong,’’ujar saksi.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu, sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kab. Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.

Baca Juga :   SERU ! Pelatihan Public Speaking Peningkatan Kapasitas Mahasiswa UNISKA MAB

Jumlahnya tidak tanggung tangung, menurut dakwaan menyebutkan dana sisa sebesar Rp 1,356 M lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arief Winarno, pada sidang pertama tersebut hanya mendengar dakwaan yang disampaikan JPU.

Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.

Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, disebut terdakwa telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair dan

Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak memampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjukan advokat Ernawati dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca