KETERANGAN TERDAKWA Korupsi Perseroda PT Asabaru Dinilai Membingungkan dan Rawan Kebohongan

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Dirut Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) yakni M Reza Arpiansyah telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Dimana sidangnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).

Pada sidang yang dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa M Reza Arpiansyah oleh majelis hakim dinilai asal asalan dalam mengelola masalah keuangan.

Tidak heran dua anggota majelis hakim, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH pun ikut mencecar terdakwa terkait dengan sejumlah kejanggalan yang terjadi.

Semisal hakim mengklarifikasi soal yang dengan entengnya memberikan cek senilai Rp 50 juta kepada Rabiah. Yang mana oleh terdakwa orang tersebut adalah calo terkait urusan perizinan.“Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” katanya.

Salah satu majelis hakim juga ikut mengekstraksi sejumlah nama lainnya yang juga melakukan penarikan uang perusahaan, namun terdakwa tidak mengenalkannya.

Terdakwa tidak bisa menceritakan secara detail terkait dengan uang perusahaan yang sudah dicairkan tersebut bahkan memberikan keterangan membingungkan , hingga majelis pun sempat dibuat sedikit emosi karena harus beberapa kali mengulangi pertanyaan.

Terdakwa pun terlihat kikuk serta beberapa kali menoleh ke tim penasihat hukum yang mendampinginya di dalam konferensi. Bahkan Anggota Majelis Hakim, Salma Safitri pun menyatakan bawa Reza boleh saja berbohong namun tetap memberikan keterangan.

“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tau anda bisa berbohong tapi ceritakan saja,” ujar hakim Salma Safitri dengan nada meninggi.

Tak hanya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mencecar seputar pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur.

Bahkan fakta di lapangan, misal terkait dengan pembelian dua bidang tanah dengan nominal Rp 350 juta, namun ternyata pemilik tanah atau penjual hanya menerima uang penjualan sebesar Rp220 juta saja.

Baca Juga :   CERITA SAKSI PERTAMA Temukan Bangkai Helikopter BK117 D3 di Hutan Kalsel

Selanjutnya juga terkait pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp 1,8 Miliar namun belakangan diketahui nominal tersebut sudah di mark up.

Pasalnya harga tanah tersebut diketahui hanya sekitar Rp300 jutaan saja, dan hal ini pun sempat disampaikan oleh Bupati Balangan Abdul Hadi saat dihadirkan menjadi saksi pada pertemuan sebelumnya.

JPU pun sampai beberapa kali membuka BAP, karena sejumlah jawaban yang disampaikan oleh pemohon dalam konferensi bertolak belakang dengan yang ada di dalam BAP.

Usai mendengarkan keterangan Reza, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa Reza sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari. Sebesar Rp20 miliar menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.

Dalam perkara ini, Reza pun didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Kemudian subsidernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/RJ)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca