KETERANGAN Ahli Memperkuat Dakwaan JPU di Perkara Bupati HSU Nonaktif

- Penulis

Senin, 25 Juli 2022 - 16:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ahli bidang tindak pidana pencucian uang Ardhian Dwiyoenanto yang dihadirkan JPU KPK pada sidang dengan terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Ia mengakui kalau ada dugaan uang hasil kejahatan yang dibeli atau di tabung merupakan penyamaran yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.

Ahli yang berasal dari Kantor Pusat Pelaporan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta tersebut lebih jauh menyebutkan aset yang dibeli dari uang tindak kejahatan.

Walaupun digunakan untuk kepentingan sosial seperti untuk tempat ibadah, tetapi dapat dikatakan sebagai tindak pencucian uang.

“Begitu juga bila hasil kejahatan tersebut membeli aset mengatasnamakan orang lain maupun keluarga terdekat, tetap sebagai pencucian begitu juga beli aset tersebut diusahakan seperti pembelian burung sarang walet hasilnyanya merupakan tindak pidana pencucian uang,’’ Ardhian, kepada awal media usai sidang,.

Sidang lanjutan yang berlangsung secara virtual tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (25/7/2022) dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

Ahli meilustrasikan adanya hasil korupsi yang dipergunakan untuk berusaha maka nilainya akan bertambah dari hasil keuntungan, semuanya itu dapat di rampas untuk negara.

Sementara salah seorang anggota JPU Tito Zailani kepada awak media menyebutkan kalau ahli yang dihadirkan tersebut dapat memperkuat dakwaan yang disampaikan.

“Intinya apa yang kami dakwaan kepada terdakwa jelas merupakan tindak pidana pencucian uang seperti yang dikatakan ahli,’’ beber Tito
`

`Hal ini sesuai pula pada dakwaan kami soal pencucisn yakni pasal 3 maupun 4 UU Tindak Pidana Pencucian uang,’’ katanya.

Terdakwa yang didakwa JPU karena terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Amuntaui, didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:15

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen, 3 Tim Raih Hasil 100%

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:17

IRAN BEBASKAN BIAYA Melintas di Selat Hormuz selama 60 Hari

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47

PIALA DUNIA 2026: Kanada Bantai Qatar 6-0

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:05

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Piala Dunia 2026 Usai Matchday 1

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:24

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Usai Match ke-20

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:40

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:26

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54


Timnas Jerman meraih hasil 100% di Piala Dunia 2026. (Foto: Getty Images/Alexander Hassenstein)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen, 3 Tim Raih Hasil 100%

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca