SuarIndonesia — Seorang petugas pengisi uang di anjungan tunai mandiri alias ATM di Batam, Kepulauan Riau, menggasak uang sebanyak Rp 1,1 miliar dari 6 mesin ATM bank di Batam, diduga akibat ketagihan judi online.
TS (27) nekat mencuri uang Rp 1,1 miliar terungkap setelah pelaku melakukan pencurian secara bertahap sejak awal Juni 2024. Uang yang dicuri digunakan TS untuk judi online dan foya-foya seperti membeli handphone, dp mobil dan dua motor.
“Pelaku mencuri uang dari enam ATM berbeda sejak tanggal 1 Juni hingga tanggal 10 Juni 2024. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan setelah dilaporkan oleh perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Rhamadhanto, melalui sambungan telepon, Sabtu (22/6/2024) sore.
Dikutip dari CNNIndonesia, mesin-mesin ATM yang dikuras pria inisial TS (27) tersebut antara lain terletak di Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MCDermott, Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja, dan Kepri Mall.
Aksi pelaku menguras uang di dalam mesin ATM dilakukan secara bertahap. TS akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang pada Kamis (20/6/2024) lalu di kediamannya.
“Iya, benar. Pelaku mencuri uang Nasabah Bank di sejumlah mesin ATM yang ada di Batam, akibat ketagihan judi online dan dipakai untuk lainnya,” Kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch R Dwi Ramadhanto, dihubungi Minggu (23/6/2024).
Pelaku ini merupakan pegawai perusahaan subcon yang bekerja sama dengan bank BUMN ini. “Pelaku sendiri merupakan petugas investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM. Auditor menemukan keanehan dari laporan pengisian ATM yang menjadi wilayah kerja pelaku,” terang dia.
Menurut Dwi, TS melakukan aksinya sendirian karena pekerjaannya sehari-hari adalah petugas investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM.
Aksi pelaku terungkap pada Minggu (9/6/2024) lalu saat perusahaan PT Usaha Garda Arta Cabang Batam tempat pelaku bekerja menemukan beberapa kaset ATM tidak sesuai dengan jumlah uang yang tersedia.
Dari temuan itu perusahaan melakukan audit dan disimpulkan bahwa pelaku melakukan pencurian uang di 6 mesin ATM yang ada di Batam sebanyak Rp 1.137.450.000. Setelah terbukti pelaku melakukan pencurian uang di mesin ATM, perusahaan membuat laporan kepada polisi.
“Pihak perusahaannya membuat laporan, setelah hasil audit uang di mesin ATM tidak sesuai dengan uang yang tersedia”, Ujarnya.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, terkait ada keterlibatan orang lain di perusahaan tempat pelaku bekerja. Pelaku saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















