KERUMUNAN saat Vaksinasi Massal, Ketua YLC DPC Peradi : Penyelenggara Bisa Disanksi

- Penulis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 18:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Kerumunan  massa dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Kamis (5/8/2021) mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Ketua Young Lawyers Committe DPC Peradi Banjarmasin, M Pazri mengatakan, sebenarnya ia mengapresiasi program vaksinasi massal yang dilaksanakan tepatnya di GOR Hasanuddin, Jalan Pangeran Antasari, Kota Banjarmasin.

Namun sayangnya menurut Pazri, melihat kondisi yang terjadi justru menunjukkan bahwa penyelenggara tidak siap dalam pelaksanaannya.

Kerumunan yang terjadi kata dia justru berisiko menimbulkan klaster Covid-19 baru.

“Terlebih saat ini Banjarmasin masih PPKM Darurat Level IV dan setiap hari masih sangat tinggi konfrimasi warga positif Covid-19 dan angka kematian juga cukup tinggi,” ucapnya lagi.

Meski kesadaran akan menjaga protokol kesehatan dalam setiap kegiatan idealnya menjadi kesadaran setiap orang.

Namun dinilainya penyelenggara juga memiliki tanggungjawab dalam hal ini. “Supaya adil dan menjadi kontrol, menurut saya terhadap penyelenggara ya harus juga betanggungjawab, perlu diberi sanksi.

Jangan hanya pada saat warga ada acara berkerumun ditegur kena sanksi, karena keadilan hukum juga harus seimbang tidak tumpul keatas namun tajam kebawah,” kata Pazri.

Baca Juga :   KORBAN MAFIA TANAH Bacakan Surat Terbuka untuk Kapolri

Menurutnya jika kejadian tersebut terulang dan tidak cepat dievaluasi maka penyelenggara bisa dikenakan sanksi karena diduga melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu juga terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19.

Pazri juga menyinggung terkait surat telegram Kapolri bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 bertanggal 16 November 2020.

Dalam surat tersebut kata dia tercantum Pasal-Pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Hemat saya, tidak hanya masyarakat yang bisa dikenakan Pasal-Pasal tersebut tapi juga pemerintah sendiri yang melanggar,” pungkas tegas Pazri. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
VIRAL! 2 Wanita PMI ‘Ngaku’ Dipaksa Layani 15 Pria Sehari di Arab Saudi
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi
TERBAKAR-AMBRUK Kios Pedagang Bawang dan Sembako di Pasar Baru Banjarmasin
TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:37

“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Senin, 4 Mei 2026 - 15:25

PULUHAN TERSANGKA Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Diungkap Polda Kalsel, Begini Modusnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:20

MENSOS Syaifullah: Pengadaan Sekolah Rakyat Bebas dari Korupsi

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:12

TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Tim bulu tangkis China kembali menegaskan dominasinya di panggung beregu putra dunia dengan mempertahankan gelar juara Piala Thomas 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor 3-1 pada laga final di Forum Horsens, Denmark, Senin (04/05/26) dinihari. (Foto: Istimewa)

Olahraga

CHINA Juara Thomas Cup 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20

Otonomi daerah mewujudkan kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan harapan bangsa. (Foto: Medcen Kalsel)

Kalsel

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca