KERUMUNAN saat Vaksinasi Massal, Ketua YLC DPC Peradi : Penyelenggara Bisa Disanksi

- Penulis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 18:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Kerumunan  massa dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Kamis (5/8/2021) mendapat sorotan dari praktisi hukum.

Ketua Young Lawyers Committe DPC Peradi Banjarmasin, M Pazri mengatakan, sebenarnya ia mengapresiasi program vaksinasi massal yang dilaksanakan tepatnya di GOR Hasanuddin, Jalan Pangeran Antasari, Kota Banjarmasin.

Namun sayangnya menurut Pazri, melihat kondisi yang terjadi justru menunjukkan bahwa penyelenggara tidak siap dalam pelaksanaannya.

Kerumunan yang terjadi kata dia justru berisiko menimbulkan klaster Covid-19 baru.

“Terlebih saat ini Banjarmasin masih PPKM Darurat Level IV dan setiap hari masih sangat tinggi konfrimasi warga positif Covid-19 dan angka kematian juga cukup tinggi,” ucapnya lagi.

Meski kesadaran akan menjaga protokol kesehatan dalam setiap kegiatan idealnya menjadi kesadaran setiap orang.

Namun dinilainya penyelenggara juga memiliki tanggungjawab dalam hal ini. “Supaya adil dan menjadi kontrol, menurut saya terhadap penyelenggara ya harus juga betanggungjawab, perlu diberi sanksi.

Jangan hanya pada saat warga ada acara berkerumun ditegur kena sanksi, karena keadilan hukum juga harus seimbang tidak tumpul keatas namun tajam kebawah,” kata Pazri.

Menurutnya jika kejadian tersebut terulang dan tidak cepat dievaluasi maka penyelenggara bisa dikenakan sanksi karena diduga melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :   DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Selain itu juga terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19.

Pazri juga menyinggung terkait surat telegram Kapolri bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 bertanggal 16 November 2020.

Dalam surat tersebut kata dia tercantum Pasal-Pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Hemat saya, tidak hanya masyarakat yang bisa dikenakan Pasal-Pasal tersebut tapi juga pemerintah sendiri yang melanggar,” pungkas tegas Pazri. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Senin, 7 September 2026 - 00:06

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Foto ilustrasi modifikasi cuaca. (si/ut/gemini.ai)

Kalteng

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 Sep 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca