SuarIndonesia -Kerumunan massa dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Kamis (5/8/2021) mendapat sorotan dari praktisi hukum.
Ketua Young Lawyers Committe DPC Peradi Banjarmasin, M Pazri mengatakan, sebenarnya ia mengapresiasi program vaksinasi massal yang dilaksanakan tepatnya di GOR Hasanuddin, Jalan Pangeran Antasari, Kota Banjarmasin.
Namun sayangnya menurut Pazri, melihat kondisi yang terjadi justru menunjukkan bahwa penyelenggara tidak siap dalam pelaksanaannya.
Kerumunan yang terjadi kata dia justru berisiko menimbulkan klaster Covid-19 baru.
“Terlebih saat ini Banjarmasin masih PPKM Darurat Level IV dan setiap hari masih sangat tinggi konfrimasi warga positif Covid-19 dan angka kematian juga cukup tinggi,” ucapnya lagi.
Meski kesadaran akan menjaga protokol kesehatan dalam setiap kegiatan idealnya menjadi kesadaran setiap orang.
Namun dinilainya penyelenggara juga memiliki tanggungjawab dalam hal ini. “Supaya adil dan menjadi kontrol, menurut saya terhadap penyelenggara ya harus juga betanggungjawab, perlu diberi sanksi.
Jangan hanya pada saat warga ada acara berkerumun ditegur kena sanksi, karena keadilan hukum juga harus seimbang tidak tumpul keatas namun tajam kebawah,” kata Pazri.
Menurutnya jika kejadian tersebut terulang dan tidak cepat dievaluasi maka penyelenggara bisa dikenakan sanksi karena diduga melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain itu juga terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19.
Pazri juga menyinggung terkait surat telegram Kapolri bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 bertanggal 16 November 2020.
Dalam surat tersebut kata dia tercantum Pasal-Pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Hemat saya, tidak hanya masyarakat yang bisa dikenakan Pasal-Pasal tersebut tapi juga pemerintah sendiri yang melanggar,” pungkas tegas Pazri. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















